Kamis, 27 Agu 2026
light_mode

#Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra

Keterangan foto: Yusril Ihza Mahendra Menko Kumham Imipas RI (ft Istimewa)

Pernyataan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

  • calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
  • account_circle Suryo S
  • visibility 1
  • 0Komentar

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto telah sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang Darurat (UUDrt) Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.Pernyataan tersebut diungkapkan dalam keterangan pers resmi nya di Jakarta pada Jumat 01 Agustus 2025.

expand_less