Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto telah sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang Darurat (UUDrt) Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.Pernyataan tersebut diungkapkan dalam keterangan pers resmi nya di Jakarta pada Jumat 01 Agustus 2025.
Tag: #Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.










