Jakarta – Temporatur.com Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang perkara dengan nomor registrasi 134/PUU-XXI/2023 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan pemohon Josua A.F. Silaen. Sidang dengan agenda Perbaikan Permohonan kedua, Senin (30/10/2023), dihadiri oleh kuasa hukum pemohon dari Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (PROKLAMASI) Sunandiantoro, S.H.,M.H dan Anang Suindro, S.H., M.H. SelanjutnyaDugaan Perselingkuhan Oknum DPRD Tulang Bawang: Ponsel Diuji Forensik, Laporan Etik Resmi Masuk Sidang“Agenda sidang hari ini adalah memasukkan perbaikan terkait dengan permohonan kami di nomor perkara 134/PUU-XXI/2023. Majelis Hakim MK sudah menerima perbaikan-perbaikan tersebut yang sebelumnya kami menerima nasehat dari Majelis Hakim untuk melakukan perbaikan permohonan,” ujar Sunandiantoro. Sunandiantoro menambahkan, dalam Pasal 12 L dan Pasal 93 M Undang-undang yang mengatur tugas KPU, dalam permohonan ini pemohon meminta agar KPU diberikan tugas tambahan untuk melakukan […]
Tag: Kuasa Hukum PROKLAMASI Minta Ketua MK Anwar Usman Tidak Dilibatkan Dalam Sidang Gugatan Judicial Review
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.










