Lampung Tengah – Temporatur.com || Dugaan upaya Kriminalisasi terhadap Kakek Lansia berusia 72 Tahun akibat memindahkan / menjual barang sendiri di Lampung Tengah yang telah bergulir dipersidangan pada Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih dengan nomor perkara 337/Pid.B/2024/PN Gns yang dipimpin oleh Ketua Majelis Bapak Restu Ikhlas akan memasuki agenda Putusan pada tanggal 11 Desember 2024 mendatang. Penasehat hukum terdakwa Alvin Lim (LQ Indonesia Lawfirm-red) berharap hakim dapat memberikan putusan yang objektif. Alvin mengatakan, saat ini PN Gunung Sugih adalah satu-satunya harapan sang Kakek untuk mendapatkan keadilan SelanjutnyaInovasi Dislitbangad : Alat Pemusnah Sampah di Ciwastra Bandung Tuai Apresiasi Pemprov Jabar“kami berharap dalam putusan nanti hakim hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini lebih objektif dan melihat perkara ini secara terang benderang karena tinggal Pengadilan Negeri Sugih inilah tempat terakhir masyarakat mencari keadilan” kata Alvin, dikutip Viva.co.id, Sabtu, 7 November 2024. Alvin Lim juga menambahkan, kasus ini pertama kalinya terjadi di Tanah […]
Tag: #Kriminalisasi #KakekMS72tahun #Gensetmiliksendiri #Aktivis98
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.










