Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo: Intitusi Polri Tidak Boleh Tolak Laporan Masyarakat?

Jakarta – Temporatur.com || Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengingatkan kepada Institusi  Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak boleh menolak laporan dari masyarakat yang memerlukan perlindungan hukum. Menurut dia, “larangan anggota Polri menolak laporan masyarakat tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri”. “Perlunya ada penyadaran dan pemahaman Perkapolri Nomor 7 Tahun 2002 bahwa anggota Polri dilarang menolak pengaduan masyarakat. Jadi, terhadap orang yang minta perlindungan, rakyat yang minta perlindungan dilarang menolak,” kata Rudianto saat dihubungi di Jakarta, dikutip dari antaranews.com, Jum’at (10/01). SelanjutnyaBobol Kantor Kelurahan, Coba Gasak ATM hingga Curi Uang di Kafe, Pemuda Bondowoso Akhirnya Dibekuk PolisiJika anggota Polri memahami ketentuan tersebut (PerKapolri No, 7 Tahun 2022-red), menurut Rudianto Lallo, semestinya peristiwa penembakan terhadap pemilik rental mobil di Tol Tangerang-Merak hingga tewas itu tidak akan terjadi. Pasalnya, polisi menolak mendampingi masyarakat sehingga masyarakat tak […]

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.