Ketum IP3N Ajak Pengusaha Perusahaan Sesuaikan Legalitas Dengan Aturan Terbaru

  Jakarta – Temporatur.com SelanjutnyaLSM GNRI Kota Bekasi Dorong Prioritas Penyelamatan Korban Tindak Kekerasan dan Perbaikan Sistem Pembiayaan KesehatanDewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Pengusaha Perusahaan Perorangan Nasional (IP3N) Ajak Pengusaha Perusahaan untuk menyesuaikan dokumen Legalitas usahanya sesuai dengan aturan Klasifikasi Baku Usaha Lapangan Indonesia (KBLI) 2020,”kata Ketum IP3N Didit,Di Jakarta Selatan,Senin (27/03/2023). Lanjut Didit,beberapa hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pengajuan izin usaha terbaru. Ada baiknya mengecek ulang dokumen legalitas perusahaan yang di miliki. SelanjutnyaSMK Dewantara 2 Menggelar Ujian Kompetensi Kejuruan,( UKK ) Teknik Kendaraan Ringan otomotif (TKROMenurutnya, sebagai langkah penyesuaian, memasuki tahun kelima sejak lahirnya PP N0. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, pemerintah pusat dan daerah telah mengeluarkan cukup banyak peraturan maupun kebijakan terbaru. Hal tersebut mendapat berbagai respons dari pelaku usaha. Sebagian merespons positif dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan terkait dokumen legalitas perusahaan, sebagian lagi memilih menunggu sampai ada urgensi yang mengharuskan perusahaan melakukan […]