Daerah

Ketua Harian LKAAM Tegaskan: Ketua KAN yang Sah Hanya Uyun Dt. Manindiang Alam, Klaim Lain Tidak Diakui

Temporatur.com PASAMAN BARAT — Polemik kepemimpinan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lingkuang Aua akhirnya menemui titik terang. Ketua Harian Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Khaidir Dt. St. Kabasaran, secara tegas menyatakan bahwa ketua KAN yang sah hanyalah Uyun Dt. Manindiang Alam, dan tidak ada serta tidak diakui ketua KAN lainnya. SelanjutnyaTransparansi Dana Desa Teladas Kecamatan Rawas Ulu Dipertanyakan, Sejumlah Item Anggaran 2024-2025 Terindikasi JanggalPenegasan tersebut disampaikan Khaidir Dt. St. Kabasaran dalam pernyataan terbukanya yang merujuk langsung pada ketentuan adat, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KAN, serta peraturan daerah yang mengatur eksistensi Kerapatan Adat Nagari. “Dalam adat Minangkabau tidak dikenal kepemimpinan ganda. Ketua KAN yang sah hanya satu, dan itu adalah Uyun Dt. Manindiang Alam. Klaim-klaim lain di luar itu tidak memiliki dasar adat,” tegas Kabasaran. SelanjutnyaDistributor Beras Super Kerinci Merk Nur Beri Klarifikasi, Patuhi Arahan Disperindag MeranginMenutup Ruang Dualisme KAN Pernyataan Ketua Harian LKAAM ini sekaligus mematahkan seluruh […]

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.