Hukum & Kriminal, Nasional

Jam-Pidum Menyetujui 6 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restoratif Justice

Jakarta || temporatur.com Kamis 02 Februari 2023, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 6 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu: SelanjutnyaKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso Berganti, Ahmad Muqim Haryono Resmi Emban Amanah Baru•Tersangka Faisal H. Umboh alias Ical dari Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian. •Tersangka Yuanita alias Nita dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo yang disangka melanggar Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Tersangka Abdul Karim Mandjo alias KAI dari Kejaksaan Negeri Boalemo yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. SelanjutnyaGandeng Kejaksaan Negeri, Kepala Kantah Bondowoso Teken PKS Jaga Aset dan Berantas Kejahatan Pertanahan•Tersangka ABU Salim Rumaf alias Buce dari Kejaksaan Negeri Tual […]

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.