Jakarta || Temporatur.com Rabu 08 Februari 2023 bertempat di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jaksa Agung ST Burhanuddin hadir dan memberikan sambutan pada Acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Republik Indonesia. Jaksa Agung menyampaikan bahwa acara ini diselenggarakan sebagai upaya peningkatan pemberantasan tindak pidana korupsi, Kejaksaan dan KPK dipandang perlu untuk terus menjalin kerja sama khususnya terkait koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi. SelanjutnyaRatusan Warga Cipayung Geruduk Kediaman H. Ajan Desak Maju Pilkades“Kerja sama ini bertujuan untuk menyamakan persepsi khususnya dalam kegiatan koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi guna optimalisasi dan percepatan penyelesaian perkara serta untuk menciptakan sinergitas antara KPK dengan Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung. Jaksa Agung mengapresiasi dan menyambut baik penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini yang menunjukkan adanya kesungguhan, semangat dan keinginan […]
Tag: #Jaksa Agung: Perlu Adanya Persamaan Persepsi dalam Koordinasi dan Supervisi Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi#temporatur.com
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.









