Jakarta || Temporatur.com Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 1 permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika.Adapun berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif dan disetujui untuk direhabilitasi yaitu Tersangka ASHADIL MAHLIL bin SAIFUL RUSADI dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1), Kedua Pasal 112 Ayat (1), Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine Nomor: B/SHPU/73/XI/2022/KES tanggal 08 November 2022, Tersangka ASHADIL MAHLIL bin SAIFUL RUSADI positif menggunakan narkotika jenis Methamphetamine (sabu-sabu). Tersangka ASHADIL MAHLIL bin SAIFUL RUSADI membeli narkotika jenis sabu hanya untuk dipergunakan sendiri.Alasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu:• Tersangka ditangkap atau tertangkap tangan dengan barang bukti narkotika yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 (satu) hari;• Tersangka positif (+) menggunakan Narkotika dibuktikan dengan hasil pemeriksaan […]
Jakarta || Temporatur.com Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 1 permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika.Adapun berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif dan disetujui untuk direhabilitasi yaitu Tersangka ASHADIL MAHLIL bin SAIFUL RUSADI dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1), Kedua Pasal 112 Ayat (1), Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine Nomor: B/SHPU/73/XI/2022/KES tanggal 08 November 2022, Tersangka ASHADIL MAHLIL bin SAIFUL RUSADI positif menggunakan narkotika jenis Methamphetamine (sabu-sabu). Tersangka ASHADIL MAHLIL bin SAIFUL RUSADI membeli narkotika jenis sabu hanya untuk dipergunakan sendiri.Alasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu:• Tersangka ditangkap atau tertangkap tangan dengan barang bukti narkotika yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 (satu) hari;• Tersangka positif (+) menggunakan Narkotika dibuktikan dengan hasil pemeriksaan […]










