Mantan Narapidana Termasuk Napi Korupsi Ikut Nyaleg Lagi, Ini Daftar Nama dan Partainya?

Mantan Narapidana Termasuk Napi Korupsi Ikut Nyaleg Lagi, Ini Daftar Nama dan Partainya? Jakarta-Temporatur.com || Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis daftar nama caleg Pemilu 2024. Temuan ICW pada 19 Agustus 2023 silam terdapat 15 nama mantan koruptor yang menjadi caleg, tetapi kini, sudah bertambah menjadi 24 nama. SelanjutnyaKPK Sebut Bantahan Gratifikasi Bupati Bekasi  ADK Jangan Jadi Dalih Penghindaran HukumSelain memegang nama caleg berstatus mantan koruptor, KPU juga memiliki daftar caleg sebagai mantan narapidana yang masuk dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024. Berdasarkan data tersebut, terdapat 52 caleg DPR RI dan 16 caleg DPD RI yang merupakan mantan terpidana dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih. Menurut salah satu anggota KPU, Idham Holik, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022, para caleg mantan terpidana tersebut telah melalui masa jeda 5 tahun usai dinyatakan bebas murni sehingga sah berkontribusi dalam Pemilu 2024. SelanjutnyaEkosistem Media Sehat atau ‘Kebun’ Sendiri? Pengamat Kritik Tata […]