Labuhan Deli-Sumut || Temporatur.com Silang sengkarut penyerobotan tanah Merawati di Dusun 2, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang dilapor Kuasa Hukum Merawati, Andi Andianto ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut. Laporan Merawati tersebut diserahkan pada Selasa (3/1/2023) Kuasa Hukum Merawati, Andi Andianto dari Coorporate Law Office dan diterima pihak Direskrimsus Poldasu. Diketahui kasus penyerobotan tanah seluas 900 M2 milik Merawati banyak ditemukan kejanggalan dan mengarah kepada tindakan melawan hukum. Dalam persoalan tanah itu diduga menyeret sejumlah oknum dari tingkat Kadus, perangkat desa, serta aparat kecamatan, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang. “Menindaklanjuti perkara ibu Merawati, dimana tanah klien saya diduga dicaplok sama pihak Rakio yang telah bersertifikat. Sehingga kita buat laporannya sekarang,” kata Andi Ardianto SH kepada wartawan. Sebelumnya Sekdes Helvetia KOM telah mengakui kepada awak media kalau dirinya melakukan kesalahan setelah terbitnya SHM (sertifikat hak milik) Rakio yang menimpa SK Camat Merawati. Alas hak […]
Tag: Diduga Camat Labuhan Deli dan Sekdes Helvetia Terseret Jaringan Mafia Tanah#temporatur.com
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.









