Dewan kota Se-DKI Dukung Pemprov DKI Jakarta Terkait SK Pj Gubernur 854  

Jakarta, — Temporatur.com || Seluruh anggota Dewan Kota (Dekot) se-DKI Jakarta menilai SK Pj Gubernur Nomor 854 Tahun 2024 Tentang Penetapan Anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten Periode 2024-2029 sudah cakap administrasi dan tidak bermasalah. Hal itu diungkapkan secara tegas oleh Ketua Dekot Jakarta Utara Hendriansyah Lubis kepada awak media, pada Kamis (6/03) di Jakarta. Penegasan itu dilontarkan menanggapi adanya gugatan dari pihak yang keberatan atas pengesahan SK Pj Gubernur Nomor 854 Tahun 2024. SelanjutnyaDugaan Pengeroyokan oleh Oknum Anggota DPRD Bekasi TSK Masih Belum DitahanLebih lanjut menurut Hendriansyah, setiap proses administrasi dan tahapan seleksi yang telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Dewan Kota/Dewan Kabupaten. “Gugatan dari pihak yang keberatan tetap kita hormati. Atas dasar itu kami tetap mengawal proses gugatan tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Poinnya adalah kami berkeyakinan bahwa Pemprov DKI telah melakukan proses administrasi dan seleksi dengan benar, sehingga SK […]