Opini

TPST Bantargebang: Bukan Musibah, Ini Kejahatan Lingkungan yang Dibiarkan

Opini TPST Bantargebang: Bukan Musibah, Ini Kejahatan Lingkungan yang Dibiarkan Oleh: Ade Muksin Ketua PWI Bekasi Raya Temporatur.com, Bekasi – Setiap kali longsor sampah terjadi di TPST Bantargebang, publik selalu disuguhi satu kata yang terdengar netral dan menenangkan: musibah. Padahal, secara hukum dan logika, peristiwa ini tidak memenuhi satu pun unsur sebagai musibah. Yang terjadi di Bantargebang adalah kegagalan negara dalam mengelola risiko yang sudah diketahui, dan itu masuk kategori kejahatan lingkungan. Dalam hukum lingkungan, sebuah peristiwa hanya bisa disebut bencana alam bila terjadi tanpa dapat diprediksi dan tanpa bisa dicegah oleh manusia. Longsor di Bantargebang justru terjadi berulang, di lokasi yang sama, dengan pola yang sama. Ini adalah ciri klasik dari foreseeable risk, risiko yang telah diketahui dan seharusnya dicegah. Ketika sebuah fasilitas berisiko tinggi tetap dioperasikan meski sudah terbukti tidak aman, maka secara hukum itu bukan kelalaian biasa. Itu adalah kelalaian berat yang berubah menjadi kesengajaan dengan kesadaran […]

Nasional

Bantargebang Longsor Lagi, PWI Bekasi Raya: Ini Bukan Musibah, Ini Kejahatan Lingkungan yang Dibiarkan

Bantargebang Longsor Lagi, PWI Bekasi Raya: Ini Bukan Musibah, Ini Kejahatan Lingkungan yang Dibiarkan Temporatur.com- Kota Bekasi SelanjutnyaDiduga Tak Berizin dan Tabrak Perda, Eksploitasi Air Tanah CV Fayyad Fakhira Rahmah Resahkan Warga KarangbahagiaPersatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya mengecam keras insiden longsor sampah di Zona 4 TPST Bantargebang, Kota Bekasi, yang menyebabkan tiga unit truk pengangkut sampah terperosok ke dalam kubangan air lindi sedalam sekitar lima meter pada Selasa (31/12/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Peristiwa ini bukan kejadian pertama. Longsor dan kegagalan struktur di Bantargebang telah berulang kali terjadi. Karena itu, PWI Bekasi Raya menegaskan: ini bukan lagi kecelakaan, melainkan kejahatan lingkungan yang dibiarkan oleh sistem. SelanjutnyaDiduga PHK Sepihak dan Bayar Upah di Bawah UMK, PT Mulia Prima Packindo Tabrak UU KetenagakerjaanTPST Bantargebang berada di wilayah Kota Bekasi, tetapi selama bertahun-tahun dijadikan tempat pembuangan dan pelimpahan risiko oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Meski Pemprov DKI Jakarta memberikan kompensasi ratusan miliar […]

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.