Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung sendiri. Kasus ini dilaporkan pada tanggal 3 April 2025 oleh ibu kandung korban. Selasa (8/4/2025).
Kategori: POLRI
Pelimpahan Berkas Penanganan Perkara Tindak Pidana yang Terjadi di Way Kanan
Pelimpahan Berkas Penanganan Perkara Tindak Pidana yang Terjadi di Way Kanan Lampung Selatan – Temporatur.com SelanjutnyaDugaan Ijon Proyek Pemkab Bekasi Kubu Ade Kuswara Klaim Uang PinjamanDirektur kriminal umum Kombes Pol Pahala Simanjuntak, S.I.K. menggelar konferensi pers terkait hasil laboratorium yang telah diterima dari laboratorium forensik, Jumat 28 Maret 2025. Kasus pembunuhan yang terjadi pada tanggal 17 Maret yang lalu, Polda Lampung telah melakukan rangkaian proses penyidikan dari tanggal 18 Maret 2025 yang sampai dengan hari ini. SelanjutnyaMantan Anggota BPD 3 Periode, Mawa Sumpena Siap Bawa Perubahan untuk Desa JayabaktiKami telah melakukan serangkaian kegiatan mencari dan mengumpulkan bukti-bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi, mulai dari olah TKP, kemudian melakukan autopsi terhadap ketiga korban, kemudian pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan selanjutnya kami melakukan pemeriksaan ke laboratorium forensik terhadap temuan di TKP dan terhadap proyektil yang didapat dari dalam tubuh korban. Terang Pahala Hal ini dilakukan guna mendapatkan pembuktian secara ilmiah terhadap […]
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.





















