Tahanan Rumah YCQ Picu Polemik, Dewas KPK Didesak Periksa Komisioner dan Penyidik

Tahanan Rumah YCQ Picu Polemik, Dewas KPK Didesak Periksa Komisioner dan Penyidik
Keterangan foto : Yaqut Cholil Qoumas Mantan Menteri Agama

Tahanan Rumah YCQ Picu Polemik, Dewas KPK Didesak Periksa Komisioner dan Penyidik

JAKARTA – Temporatur.com

Praktisi hukum sekaligus akademisi, Dr. Weldy Jevis Saleh, SH, MH, melontarkan kritik keras terhadap kinerja Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pengalihan status tahanan rumah eks Menteri Agama, Yaqub Cholil Qoumas (YCQ).

Weldy menilai Dewas telah abai dalam menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019.

“Dewas KPK tidak melakukan fungsi pengawasan sesuai amanat undang-undang,” tegas Weldy dalam keterangannya, Kamis (26/3/2026).

Weldy mendesak Dewas untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang bertanggung jawab atas pemberian izin tahanan rumah bagi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, sanksi tegas harus diberikan jika ditemukan pelanggaran prosedur.

“Terutama kepada Komisioner dan Penyidik KPK yang memeriksa perkara YCQ.

Tugas Dewas adalah memastikan pimpinan dan pegawai bekerja sesuai aturan, termasuk menyelenggarakan sidang etik jika ada dugaan pelanggaran kode etik,” tambahnya.

Sindiran “Piagam Rekor” dari MAKI

Senada dengan kritik tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melakukan aksi teatrikal dengan mengirimkan lima banner “piagam penghargaan” ke Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3).

Penghargaan satir dari Musium Orang Real Indonesia (MORI) itu diberikan karena KPK dianggap memecahkan rekor dalam pengalihan tahanan rumah bagi tersangka korupsi.

“Sejak KPK berdiri tahun 2003, belum pernah ada pengalihan tahanan rumah kecuali pembantaran karena sakit. Jika kondisi sehat namun dialihkan, itu menimbulkan diskriminasi,” ujar Boyamin.

Boyamin mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut sempat memicu kekecewaan di kalangan 50 tahanan KPK lainnya, terlebih karena prosesnya terkesan dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Meski saat ini YCQ telah dikembalikan ke Rutan KPK, Boyamin menegaskan aksi protesnya tetap relevan sebagai peringatan keras.

“Banner tetap diperlukan sebagai pengingat agar KPK tidak lagi melakukan blunder yang merusak marwah pemberantasan korupsi di masa depan,” pungkasnya.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *