Sengketa Lahan Meikarta Memanas, GBR Bekasi Minta Lippo Group Tak Buat Gaduh
KABUPATEN BEKASI –Temporatur.com
Ketegangan menyelimuti kawasan Meikarta, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, pada Jumat (30/1/2025).
Dua kubu massa dilaporkan sempat bersitegang terkait sengketa lahan yang melibatkan pihak Lippo Group dan ahli waris.
Menyikapi situasi tersebut, Ketua Garda Bangsa Reformasi (GBR) DPC Kabupaten Bekasi, Idhay, angkat bicara. Ia memperingatkan pihak Lippo Group agar tidak menciptakan kegaduhan di bumi Swatantra Wibawa Mukti dengan melibatkan pihak ketiga yang justru memicu konflik antarmasyarakat.
“Kami akan menjaga keamanan dan kondusivitas di wilayah Kabupaten Bekasi. Namun, ketika ada pihak luar datang untuk membuat onar, kami tidak akan segan melawannya,” tegas Idhay, Sabtu 31/1/2026.
Ia menyayangkan adanya indikasi benturan antarwarga di lapangan. Menurutnya, semua pihak seharusnya menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
“Kasus ini sudah berproses, tinggal tunggu saja hasilnya. Gak usah bawa pihak lain yang malah membuat gaduh,” tambahnya.
Konflik 10 Tahun yang Tak Kunjung Usai
Di lokasi yang sama, dua kelompok massa yang saling berjaga akhirnya membubarkan diri sekitar pukul 13.00 WIB setelah dimediasi oleh pihak kepolisian guna mencegah bentrokan fisik.
Kuasa hukum ahli waris, Hendrik, menjelaskan bahwa sengketa ini telah bergulir hampir 10 tahun tanpa titik temu. Ia menegaskan bahwa kliennya memiliki dokumen otentik, mulai dari girik, riwayat jual beli, hingga bukti pembayaran pajak yang sah.
“Lahan ini tanah warisan milik klien kami. Kami memiliki bukti kepemilikan sah sejak puluhan tahun lalu, namun diklaim sepihak untuk kepentingan bisnis,” ujar Hendrik.
Hendrik meminta agar Lippo Group menghentikan segala aktivitas sepihak di atas lahan sengketa hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht). Ia juga berharap aparat penegak hukum tetap netral dan transparan dalam mengawal kasus ini.
“Jangan ada pihak yang merasa paling benar. Kami tidak mencari konflik, kami hanya menuntut keadilan agar hak klien kami dikembalikan sesuai hukum yang berlaku,”tutupnya.
(Red)















