Temporatur.com

Menyibak Fakta Terpercaya

Terkait Beroperasinya Tempat Hiburan Malam KUTA BEX, Siapa Bertanggung Jawab?

Advertisements

Terkait Beroperasinya Tempat Hiburan Malam KUTA BEX, Siapa Bertanggung Jawab?

Jakarta-Temporatur.com || Tempat hiburan malam KUTA BEX atau lebih dikenal dengan nama Kutabex JV Food & Sport Center yang beralamat di Jl. KH.Moh.Mansyur No.101, RT.1/RW.1, Duri Sel, Kec. Tambora, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11270. Setiap malamnya ramai dikunjungi pengunjung dikarenakan Kutabex JV Food & Sport Center bukan hanya menyediakan berbagai macam menu makanan seperti layaknya food court pada umumnya.

Advertisements

Ramainya pengunjung bukan hanya sekedar menikmati menu makanan yang dipesan sesuai selera, namun banyak pula pengunjung yang memadati tempat hiburan malam KUTA BEX yang memang berada di area Kutabex JV Food & Sport Center. Hal ini diperkuat ketika redaksi temporatur.com melakukan investigasi. “Kalau kita seringa ajak makan keluarga makan di sini biasa jam 4 sore karena bukan hanya menu bervariasi harga juga terjangkau,” jelas Rosalind Senin(30/10).

“Kalau karaoke KUTA BEX biasa buka jam 8 malam om, weh ramai pengunjungnya, tiap malam apalagi kalau malam libur bisa sampai jam 3 pagi,” ujarnya.

Patut diketahui Kutabex JV Food & Sport Center pernah di segel unsur tiga pilar dan di tutup 3 X 24 jam lantaran kedapatan melanggar jam operasi penerapan pelaksaanaan kegiatan masyarakat (PPKM)di masa pandemi.

Tempat hiburan malam KUTA BEX kembali menjadi sorotan terkait adanya keributan antar sesama pengunjung pada Jum’at dini hari(27/10). Hal ini bisa saja terjadi karena tempat hiburan malam KUTA BEX juga menyediakan beberapa jenis minuman beralkohol, akibat kejadian tersebut korban bernama A luka di kepala akibat di pukul dengan botol minuman Hakkinen berukuran kecil.

“Peristiwa ini terjadi sama sekali saya tidak tahu, saya tidak ganggu dia tapi tiba-tiba saya di pukul dua kali pakai botol, pukulan pertama kepala saya langsung bocor dan pukulan yang kedua saya sempat menghindar,” kata A.

Tidak puas memukul korban dengan botol, pelaku masih kejar saya sambil tunjuk-tunjuk ke arah saya dam berteriak,” tahu gak nama saya Johan, kamu liat wajah saya,” tukas A.

Akibat kejadian ini korban selain mendapatkan 9 jahitan di kening, korban pun melaporkan pelaku atas nama J ke Mapolsektro Tambora, Jakarta Barat. “Setelah saya sampai saya di antar 3 petugas kepolisian menggunakan kendaran menuju RS. Atma Jaya untuk Visum,” kata A.

Hal ini di perkuat dengan adanya keterangan Visum et repertum dari RS. Atma Jaya dengan biaya dibebankan kepada korban sebesar Rp. 4.646.130 serta bukti pelaporan korban sebagaimana tertuang di Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan
No. LP/B/565/X/2023/SPKT/SEKTOR TAMBORA/POLRES JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA.
Tertanggal 27 Oktober 2023, jam 03:30 Wib.
Tentang Penganiayaan Berat sebagaimana diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 351.

A sangat menyesalkan, setelah saya melaporkan J ke Polisi namun setelah 3 Hari dari pihak pelaku tidak ada itikad baik untuk temui saya apalagi meminta maaf. “Besar harapan saya agar Bapak-bapak Polisi menjalankan tugas sesuai Undang-Undang yang berlaku,”pungkas A.

Terpisah, Saat di konfirmasi terkait perijinan tempat hiburan malam tersebut, Sugianto SH Komandan Polisi Pamong Praja Kecamatan Tambora mengatakan kepada Temporatur.com, Selasa (31/10),” Kita akan lihat kelengkapan suratnya ya bang”.

(Lie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *