LSM Trinusa Tolak Dani Ramdan Sebagai Calon Bupati Bekasi, Sampaikan Tanggapan Keberatan kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Bekasi

Advertisements

LSM Trinusa Tolak Dani Ramdan Sebagai Calon Bupati Bekasi, Sampaikan Tanggapan Keberatan kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Bekasi

Kabupaten Bekasi – Temporatur.com 

Advertisements

Lembaga Swasaya Masyarakat (LSM) Trinusa memberikanvdan melayangkan tanggapan keberatan kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Bekasi terhadap pencalonan salah satu Paslon Cabup Dani Ramdan.

Tanggapan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang telah dikirimkan kepada Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Rabu tanggal 18 September 2024.

Dalam surat tersebut, LSM Trinusa menyatakan keberatannya terhadap keikutsertaan Dani Ramdan sebagai Bacalon Bupati Bekasi, dengan mengacu pada prosedur tahapan KPU dan Surat Pengumuman KPU nomor 656/PL.02.2-PU/3216/2024. Hal ini dilatarbelakangi oleh adanya laporan-laporan yang diterima LSM Trinusa terkait kasus dugaan korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan jabatan, serta pelanggaran kode etik ASN yang melibatkan Dani Ramdan selama menjabat sebagai Pj Bupati di Kabupaten Bekasi dari tahun 2022 hingga 2024, terang ketua umum H.Rahmat Gunasin yang lebih dikenal H.Boksu.

“Benar kita telah memberikan dan melayangkan keberatan ke KPU dan Bawaslu Kabupaten Bekasi terhadap salah satu nama bakal calon Bupati Bekasi atas nama Dani Ramdan, ujar H.Boksu, Kamis 19/09/2024.

Keberatan LSM Trinusa juga termotivasi oleh ketidaksesuaian data LHKPN Dani Ramdan ke KPU, dimana tidak dilaporkannya LHKPN tahun 2022 dan potensi keterlibatan dalam organisasi terlarang. LSM Trinusa menegaskan perlunya KPU untuk melakukan penelitian ulang secara cermat, serta mendapatkan masukan dari lembaga terkait seperti KPK, BNPT, dan BIN guna memastikan integritas dan kredibilitas calon bupati.

“Kami sebagai bagian dari masyarakat kabupaten Bekasi keberatan dengan saudara Dani Ramdan dan KPU harus melakukan penelitian ulang, karena banyak laporan LSM Trinusa ke KPK tentang perkara Dani Ramdan semasa menjabat sebagai Pj.Bupati Bekasi, cetus H.Boksu.

LSM Trinusa memberikan batas waktu 1×24 jam kepada KPU untuk merespon tanggapan yang disampaikan, menunjukkan komitmen yang kuat dalam memastikan proses pemilihan kepala daerah berlangsung secara transparan dan akuntabel. Dengan sungguh-sungguh, LSM Trinusa berharap agar KPU dapat menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi prinsip demokrasi serta supremasi hukum.

” Kami tunggu respon KPU 1 x 24 jam kepada KPU Kabupaten Bekasi sejak surat tanggapan dan keberatan kami sampaikan, tamdasnya.**

(SS / RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *