Kegiatan Study Tour Wisata SMAN 1 Sukatani Mahal, Diduga Kepala Sekolah Cari Keuntungan?
Kegiatan Study Tour Wisata SMAN 1 Sukatani Mahal, Diduga Kepala Sekolah Cari Keuntungan?
Kegiatan study tour wisata ke Jogjakarta yang diadakan SMAN 1 Sukatani, Kabupaten Bekasi pada Rabu, 24 April 2024 terbilang dengan harga yang fantastis dan mahal, pasalnya ada wali murid mengeluhkan biaya kegiatan tersebut.
Kegiatan yang digelar dalam rangka perpisahan siswa-siswi kelas XI ini dikenakan biaya sebesar Rp.1.800.000/siswa-siswi pemberangkatannya tutuk kumpulnya dari pasar Bersih Pilar.
Salah seorang wali murid yang tidak mau disebutkan namanya saat ditemui dilokasi pemberangkatan mengatakan,
“Kami merasa keberatan karena sebelum diadakan kegiatan ini siswa-siswi hanya diberikan undangan yang harus diserahkan kepada wali murid bahwa pihak sekolah akan mengadakan kegiatan wisata study tour ke Jogjakarta dengan biaya sebesar Rp.1.800.000, dan diberikan penjelasan lagi ketika pembagian rapor semester akhir, jadi sebelum jauh-jauh hari belum pernah diadakan rapat antara wali murid dan komite sekolah untuk pembahasan diadakannya kegiatan wisata study tour ke Jogjakarta,uarnya.
Ma’mun Nawawi selaku Ketua Panitia saat ditemui dilokasi pemberangkatan mengatakan bahwa kegiatan study tour ini dilaksanakan tanpa ada paksaan, bagi yang mau ikut silakan yang tidak mau ikut silakan,katanya
Adapun siswa-siswi yang berangkat berjumlah kurang lebih 300 orang, sebelumnya kami pihak sekolah sudah memberikan undangan kepada siswa-siswi untuk diberikan kepada wali murid, adapun masalah rute dan anggaran lainnya saya tidak tahu,tuturnya.
Untuk diketahui beberapa jenis pungutan liar yang dilarang dilingkungan sekolah
47 JENIS PUNGLI DI SEKOLAH
1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakurikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang study tour
8. Uang les
9. Uang buku ajar
10. Uang paguyuban
11. Uang syukuran
12. Uang infak
13. Uang fotokopi
14. Uang perpustakaan
15. Uang bangunan
16. Uang LKS
17. Uang buku paket
18. Uang bantuan insidental
19. Uang foto
20. Uang perpisahan
21. Uang sumbangan pergantian Kepsek
22. Uang seragam
23. Uang pembuatan pagar dan bangunan fisik
24. Uang pembelian kenang-kenangan
25. Uang pembelian
26. Uang try out
27. Uang pramuka
28. Uang asuransi
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan
31. Uang koperasi
32. Uang PMI
33. Uang dana kelas
34. Uang denda melanggar aturan
35. Uang UNAS
36. Uang ijazah
37. Uang formulir
38. Uang jasa kebersihan
39. Uang dana sosial
40. Uang jasa penyeberangan siswa
41. Uang map ijazah
42. Uang legalisasi
43. Uang administrasi
44. Uang panitia
45. Uang jasa
46. Uang listrik
47. Uang gaji guru tidak tetap (GTT).
(Tim/Red/Din)