Produk Kecantikan Ilegal Di Jakarta Utara Kebal Hukum, Kinerja Dinas Kesehatan, BPOM Serta Aparat Penegak Hukum Dipertanyakan?

Advertisements

Jakarta – Temporatur.com || Maraknya produk kecantikan yang beredar di pasar dengan berbagai fungsi dan manfaat serta penjualan yang sangat menguntungkan dengan target pasar yang luas. Namun, perlu diketahui bahwa memproduksi dan menjual produk kosmetik tidak bisa sembarangan.

Hasil penelusuran awak redaksi Temporatur.com mendapati toko kosmetik di bilangan Pasar Uler Permai, Jalan Kebon Bawang IV No. 51D, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara menjual produk kecantikan dari berbagai merk tanpa Nomor Izin Edar (Ilegal-red), Mengaku sudah berkoordinasi dengan Kepolisian. “Kami mendapati produk kecantikan ini dari Asemka, dan ada pak Kombes Furqon dari Mabes Polri?,” ucap pemilik toko seperti dilansir go.teropongrakyat.co Kamis (12/09).

Advertisements

Terpisah, pengamat kebijakan Publik  Kamper mengatakan, “Seharusnya Instansi terkait dalam hal ini Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Aparat Penegak Hukum dapat segera menindak tegas baik penjual terlebih para kartel pemasok Produk kecantikan ilegal yang sudah jelas melanggar peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur, Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (selanjutnya disingkat UU Kesehatan)”.

“Serta mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai produksi dan peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan, di mana setiap produksi sediaan farmasi dan alat kesehatan yang akan diedarkan harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan, “ujar Kamper yang juga Aktivis 98.

produk kosmetik hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 106 UU Kesehatan. Di Jakarta Utara, kosmetik tanpa Nomor Izin Edar BPOM RI dengan mudah didapat. Hal ini jelas menunjukan lemahnya pengawasan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta

Maraknya kosmetik tanpa izin edar di Wilayah Hukum Polres Metro Jakarta Utara menjadi misteri yang tak terbantahkan. Atau peredaran kosmetik tanpa (NIE) menjadi lahan basah untuk meraup keuntungan bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Terkait hal itu, sambung Kamper,  “kosmetik ilegal bisa dikatakan suatu pelanggaran, dikarenakan melanggar Undang- Undang Nomor 2009 terkait Kesehatan selanjutnya disebut UU Kesehatan beserta Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 terkait Perlindungan Konsumen yang selanjutnya disebut UU Perlindungan Konsumen”.

“Serta kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan terkait Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), “pungkas Kamper

(Lie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *