Temporatur.com

Menyibak Fakta Terpercaya

Tao Hua Dao Massage and Café di Duga Melayani Pijat Plus

Advertisements

Tao Hua Dao Massage and Café di Duga Melayani Pijat Plus

Jakarta-Temporatur.com || Menjamurnya bisnis spa, khususnya di Utara Jakarta menunjukan geliat pasar yang menjanjikan. Spa sendiri merupakan sarana kebugaran. Namun dibalik maraknya bisnis layanan jasa spa ada saja ulah pengusaha yang dengan sadar bertentangan dengan hukum. Seperti Tao Hua Dao Massage and Café yang terletak di Jalan Pantai Indah Kapuk, Golf Island Boulevard A56, Jakarta Utara. Disinyalir tempat tersebut menyuguhkan jasa layanan pijat plus plus. Selain itu di akui Manager kepada awak redaksi Temporatur.com,” ya Kami disini menyediakan layanan pijat Kesehatan, jika ditanya terkait izin Pariwisata ya kami belum memiliki,” jelas ‘P’ sore itu (16/1).

Advertisements

Dalam keterangannya (P) selaku penanggung jawab massage tersebut (Tao Hua Dao-red) membenarkan bahwa masage ini sudah berjalan hampir satu tahun. ” Iya bang betul disini masage dan sudah berjalan hampir satu tahun. Semua pekerjanya tidak tinggal disini mereka kost didaerah Cengkareng, ya tergantung tamu yang datang, mereka (terapis-red) kan tidak di gaji, ya kalau mau uang lebih saya arahkan mereka supaya bisa mendapatkan penghasilan lebih,” terang P.

Lebih lanjut P mengatakan,” Dulu pernah massage ini sempat di datangi Satpol PP, namun itu sudah selesai urusannya, saat ini sepi bang tidak seperti dulu, dan untuk anak di bawah umur kami (massage Tao Hua Dao-red) tidak membatasi.

Terpisah, menurut pemerhati kebijakan publik yang akrab di sapa Lumpen mengatakan melalui pesan singkat WhatsApp kepada Temporatur.com, Rabu (17/1),” kalau berbicara terkait perijinan, kita mengacu kepada Undang Undang No. 9 Tahun 1990 Tentang Keparawisataan, serta Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata, massage Tao Hua Dao (Pulau Bunga Persik), diduga tidak adanya Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Usaha Spa”.

Apa lagi terindikasi adanya pekerja anak dibawah umur, sanksinya sudah jelas hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan. Dan para pelanggar pun bisa dijerat pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta. “Jika dugaan tersebut benar, kinerja Dinas Sosial dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) patut dipertanyakan. Setali tiga uang Aparat Penegak Hukum (APH) melalui unit PPA, khususnya Polres Jakarta Utara wajib mengambil sikap tegas,” pungkas Lumpen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *