Diduga Pengurus Apdesi Tulang Bawang dan Kecamatan Berkonsolidasi Untuk Memenangkan Pasangan Bacabup WN
Diduga Pengurus Apdesi Tulang Bawang dan Kecamatan Berkonsolidasi Untuk Memenangkan Pasangan Bacabup WN
Tulang Bawang – Temporatur.com
Dalam Kontestasi Pilkada Kabupaten Tulang Bawang diduga diwarnai adanya pengkondisian atau konsolidasi pengurus Apdesi Kabupaten Tulang Bawang dan pengurus Apdesi Kecamatan untuk memenangkan salah satu Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati Tulang Bawang pasangan WN yang di Gelar disalah satu Hotel di Bandar Lampung pada Tanggal 10 hingga 12 September 2024.
Adanya Dugaan kuat Konsolidasi pengurus Apdesi Tulang Bawang ke salah satu Bacabup Tulang Bawang pasangan WN di sampaikan oleh Narasumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, bahwa ada salah satu bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang Pasangan WN melakukan Komunikasi, Konsolidasi dengan mengundang Perwakilan Pengurus Apdesi Kabupaten Tulang Bawang maupun Masing-masing Kecamatan yang diwakili oleh Ketua, Sekretaris dan Bendahara Apdesi perkecamatan di Kabupaten Tulang Bawang.
Kembali Narasumber menjelaskan, bahwa kehadiran Perwakilan Apdesi Kecamatan yang hadir tersebut di Motori oleh Sekretaris Apdesi Kabupaten Tulang Bawang Bapak TS yang merupakan juga kepala desa Tridarma Wirajaya Kecamatan Banjar Agung.
Pertemuan Konsolidasi dan Undangan Pengurus Apdesi Tulang Bawang maupun pengurus Kecamatan yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara Ini dibungkus dengan mengikuti acara Workshop Penanganan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Netralitas Kepala Desa bersama Stakeholder dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali Kota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024, yang digelar salah satu Hotel di Bandar Lampung,
Jadi sebenarnya mas, acara Workshop itu digunakan sebagai kedok buat menutupi bahwa ada kegiatan pertemuan antara salah satu pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang Pasangan WN Mas dengan Pengurus Apdesi Kabupaten dan Pengurus Kecamatan yang terdiri dari Kepala Kampung, Kegiatan Mereka Pengurus Apdesi Kabupaten dan Kecamatan sengaja di bekali Surat Perintah Tugas dari Ketua Apdesi Tulang Bawang Bapak “BS” untuk melaksanakan Perjalanan Dinas Mengikuti Kegiatan Workshop di salah Satu Hotel di Kota Bandar Lampung, Ujar Narasumber.
“Kalo Mas gak percaya coba Comfirmasi Ke salah satu kepala Kampung yang Ikut acara tersebut sebagai Pengurus Apdesi Kecamatan mas, mereka ada Surat Perintah Tugas Buat mengikuti acara Workshop padahal bertemu dengan Salah satu Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang Pasangan WN mas, Tutup Narasumber dengan nyakin.
Berdasarkan Pasal 283 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemiluhan umum. Selain pejabat negara pada pasal Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.”Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 dinyatakan Setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12 juta rupiah.
Sampai berita ini diterbitkan, yang bersangkutan masih belum bisa dihubungi. (Red)