Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi memastikan bahwa kegiatan belajar mengajar (KBM) akan dimulai secara efektif pada tanggal 3 September 2025. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan di jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta. Surat Edaran Nomor 400.3/8704/Sekre/IX/2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Faturochman, ST, M.Si, menegaskan hal tersebut.









