Berita, Hukum, Politik

Gugatan Kuasa Hukum Hba-Henny di PTUN Palembang Terancam Gagal

Palembang,Temporatur.com| Hakim PTUN anggap pernyataan saksi ahli pemohon kesimpulan sendiri di Gugatan TMS Pilkada Empat Lawang, Sidang gugatan bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Sumatera Selatan di Pilkada serentak 27 November mendatang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang menjadi angin segar bagi Komisi Pemilhan Umum Daerah (KPUD) Empat Lawang yang menyatakan H Budi Antoni Aljufri (Hba) tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon bupati empat lawang. Sidang dipimpin hakim ketua Simon Sinaga Pangondian, SH dengan anggota Bonnyarti Kalalande, SH., MH dan Irhamto, SH. Hakim anggota Bonnyarti Kalalande, SH., MH saat mencecar berbagi pertanyaan kepada saksi ahli Bahrul Ilmi Yakup, SH., MM yang dihadirkan pihak pemohon (kuasa hukum Hba-Henny). Bonnyarti mengatakan pendapat saksi ahli kontradikitif dengan fakta yang terjadi. SelanjutnyaGudang Tembakau PT Sadhana Arifnusa Bondowoso Dilalap Api, Kerugian Ditaksir Rp300 JutaSebelumnya saksi ahli merujuk pada 3 keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan tidak membeda-bedakan jabatan baik sementara maupun […]

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.