Temporatur.com

Menyibak Fakta Terpercaya

Suami Istri Menjabat sebagai Perangkat Desa Cikopo Ada Apa ?..

Advertisements

 

Purwakarta,Jabar||
Temporatur.com

Upaya pemerintah dalam pemberantasan praktek KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme) adalah suatu pekerjaan yang berat, pasalnya KKN sendiri sudah menjadi BENALU sosial sejak lama.

Advertisements

Seperti halnya yang terjadi di pemerintahan desa Cikopo Kecamatan Bungursari,di wilayah Kabupaten Purwakarta terdapat sebuah pemerintahan desa yang dikuasai oleh satu keluarga/KK, yaitu Istri bernama Nurlina sebagai Kasie Pelayanan dan Suami Dedi Mulyadi sebagai Kaur Perencanaan.

Apakah hal ini masuk dalam katagori KKN dan masuk dalam Conflict of Interest atau konflik kepentingan ?

jelas diatur bahwa dalam lingkup pemerintahan desa tidak dibenarkan dengan alasan apapun adanya satu keluarga menjabat di satu pemerintahan desa, sebagai contoh yang ada di desa Cikopo Kec. Bungursari kabupaten Purwakarta.

Hal ini,menegaskan pasangan suami istri (pasutri) tidak boleh menjabat di satu lembaga penyelenggaraan pemerintahan.

Sebab, bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 26 Ayat 4 Huruf F.

Saat awak media ini konfirmasi terhadap wawan darmawan di ruang kerja Jumat 22/03/2024.

Wawan sebagai camat bungursari menjelaskan bahwa benar sudah mengeluarkan surat Rekomendasi pengunduran endang rasmita tersebut,dan juga surat rekomendasi pengangkatan terhadap dedi mulyadi,dan nurlina,hal ini,saya sebagai camat bingung dan juga tidak saya telaah dulu dalam mengeluarkan surat rekomendasi pengangkatan tersebut,di karenakan saya baru sembuh dari sakit ucap wawan.

Lanjutnya,camat mengatakan biar jelas kita panggil saja kades Cikopo ke kantor Camat supaya bisa menjelaskan ini semuanya ujar camat.

Selingan jam akhirnya Kades Cikopo datang ke ruangan camat untuk menjelaskan dasar surat pengajuan Kakaknya,dan Kakak Ipar tersebut.

Ismaya kades Cikopo menjelaskan bahwa saya mengajukan kakak saya dan kakak ipar dalam pengangkatan tersebut untuk membantu saya bekerja,di karenakan tidak ada yang mampu dan ini juga sudah saya musyawarahkan terhadap Bamusdes ucap kades.

Dimana warga yang lain itu pada tidak mampu,kalau saya mengajukan kakak saya udah jelas dia siap bekerja dan tidak ingat waktu,walaupun di luar jam kerja ucap kades

Sedangkan kalau saya angkat orang lain,pasti mereka meminta uang lembur,makanya itu saya ajukan untuk kakak saya ujar kades.

Ironisnya,kades cikopo menjelaskan kembali dari dulu keluarga kami sudah bekerja di desa,hal tersebut sudah terbiasa lukas kades,sambil menahan kesal di ruang camat.

Dalam alhasil,pernyataan kades cikopo diduga membuat dinasti dalam suatu desa,dan masyarakat cikopo belum ada yang mampu,kalau ada yang mampu juga lebih dari jam kerja mereka tidak mau bekerja,dan juga menanyakan uang,apakah ini benar dari pernyataan kades Cikopo ?…..

Sampai berita ini,belum berhasil konfirmasi terhadap DPMD dan Setda Purwakarta.

( Ridho )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *