Temporatur.com

Menyibak Fakta Terpercaya

Polres Jakarta Utara Tangkap 3 Tersangka Kasus Narkoba Jaringan Internasional

Advertisements

Polres Jakarta Utara Tangkap 3 Tersangka Kasus Narkoba Jaringan Internasional

Jakarta-Temporatur.com || Narkoba Polres Jakarta Utara mengungkap kasus peredaran narkotika sabu dan ganja jaringan internasional di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Tiga orang pengedar narkotika dibekuk. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Prasetyo Noegroho mengatakan ketiga pelaku ditangkap dari dua kasus berbeda. Kasus pertama, polisi menangkap dua orang berinisial NT dan NH.

Advertisements

“Dari tangan keduanya, diamankan sabu dengan berat total 84,86 gram dan ketamin seberat 86,16 gram. Barang haram tersebut merupakan jaringan Malaysia dan Batam yang rencananya akan diedarkan di Jakarta

Pemeriksaan penyidik, mereka pemain lama. Jadi menyangkut dengan jaringan luar negeri, termasuk Malaysia dan Batam. (Beraksi sejak) kurang lebih dari tahun 2021,” kata AKBP Prasetyo Noegroho dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (26/01).

Kasus kedua, pihak kepolisian berhasil mengamankan pria berinisial MJT. Dari tangan MJT didapatkan barang bukti seberat 6 kilogram. Dalam praktiknya, pelaku menggunakan jasa ekspedisi untuk mengirimkan barang haram tersebut dari Aceh menuju Jakarta.

“Untuk yang ganja merupakan jaringan Aceh-Medan, dipasok menggunakan jasa ekspedisi paket. Sudah beberapa kali pengiriman termasuk di wilayah Jakarta Barat, Palmerah, Taman Sari, Cengkareng. Jadi bahan itu dipecahnya di sini, baru disebar ke wilayah barat,” ujar AKBP Prasetyo Noegroho.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2 subsider ayat 111 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 juncto Pasal 436 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKBP Prasetyo Noegroho.

(Miswar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *