Temporatur.com

Menyibak Fakta Terpercaya

Korban Pencurian Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik.

Advertisements

Korban Pencurian Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik.

Jakarta-Temporatur.com || Sungguh miris nasib Salwindar Singh (51) penduduk Jl. Cahaya No. 100-C Medan Timur. Tanggal 24 Februari 2023 melaporkan ke Poldasu dalam kasus pencurian buah sawit dan pengerusakan pagar batas tanahnya. Namun, pada tanggal 31 Oktober 2023 oleh Poldasu, justru Salwinder Singh dijadikan tersangka dalam kasus mencemarkan nama baik oleh terlapor.

Advertisements

Salwindar Singh kepada awak media, Sabtu (23/12) menyebutkan pada tanggal 10 September 2022, Pagar tanah dirusak dan buah sawitnya di Desa Celawan Dusun 12 Pantai Cermin, Sergei.

Atas kejadian tersebut, Salwindar Singh melaporkan kejadian tersebut ke Kepala Desa Celawan Tuadi dan kepala Dusun Umar. Setelah dilakukan pengusutan dengan memeriksa saksi-saksi, maka kecurigaan ada pada Baldip, Habibi, joni dan Lahwan.

Saat ditanya satu persatu terduga pengerusakan dan pencurian di Kantor Desa, Lahwan dan Habibi mengaku sebagai pelaku atas suruhan Baldip.

Maka atas kesepakatan pihak desa, dusun dan korban, diambil jalan mediasi dalam bentuk musyawarah, agar kasus ini tidak dilaporkan ke polisi.

Pada tanggal 20 September 2022, pukul 10.00 di Balai Desa Celawan dilakukan mediasi secara tertutup. Hadir Kades Celawan Tuadi, Kadus 12 Umar, korban Salwindar Singh dan terduga Baldip, Habibi, Joni dan Lahwan serta seorang yang tidak diundang Pika (anak Baldip).

Sebelum dilakukan mediasi, Kades sudah melarang untuk tidak mem-video-kan acara mediasi tersebut, karena sifatnya tertutup. Tetapi Pika tidak mengindahkannya, dia tetap mem-video-kan.

Akibat provokasi yang dilakukan Pika yaitu merekam dalam video, foto maka mediasi jadi tidak terjadi.

Maka pada tanggal 24 Februari 2023, korban Salwindar membuat laporan ke Poldasu dengan register No: STTLP/B/232/II/2023/SPKT/Polda Sumut. Melaporkan tindak pidana pengrusakan pagar tanah dan pencurian buah sawit dengan terlapor Baldip, Joni, Habibi dah Lahwan.

Namun setelah dilakukan penyidikan awal, pihak Poldasu mengembalikan laporan ini ke Polres Sergei untuk dilanjutkan penydikan atas kasus ini.

Maka pada tanggal 20 Desember 2023, Polres Sergei melayang surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan kepada korban (pelapor) Salwinder Singh. Bahwa setelah dilakukan wawancara kepada pelapor, wawancara ke saksi-saksi, wawancara ke terlapor dan Cek TKP serta Gelar Perkara. Maka, perkara belum dapat diteruskan ke tingkat penyidikan.

Salwinder Singh selaku korban yang mencari keadilan dan merasa terzolimi. Pihak Poldasu dan Polres Sergei sama sekali mengabaikan keterangan korban, Kepala Desa, Kepala Dusun.

“Bukti apa yang belum terpenuhi untuk meningkatkan laporan ini ke tingkat penyidikan. Sementara, saya dilaporkan dan dinyatakan sebagai tersangka dengan alat bukti video. Yang secara hukum tidak sah dilakukan di acara rapat tertutup dan sudah dilarang?, “Ujar, Salwinder Singh mengakhiri wawancara.

Saat dikonfirmasi , Tuadi Kepala Desa Cilawan membenarkan warganya bernama Salwindar Singh menjadi korban pencurian di lahan miliknya.

“Aneh, melihat ke 4 terduga itu.Kita ingin selesaikan secara kekeluargaan malah ke 4 itu ribut di Kantor Desa ” Ujar, Tuhadi Kepala Desa Celawan, Sergie, Sabtu, (23/12/23) melalui sambungan telpon seluler.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *