Kantor Desa Sukamantri Kecamatan Tambelang Diduga Disewa untuk Syuting Iklan ?
Kantor Desa Sukamantri Kecamatan Tambelang di Kabupaten Bekasi menjadi pusat perhatian karena digunakan sebagai lokasi syuting iklan. Pemandangan yang tidak biasa terjadi pada Rabu, 17 September 2025, di mana seluruh kantor desa sebagai tempat pelayanan bagi masyarakat apalagi pada saat hari kerja, namun hari itu dipenuhi oleh puluhan orang yang berpakaian unik seperti penari dan berdandan seperti hantu. Halaman parkir desa dipadati oleh kendaraan dan para kru yang terlibat dalam acara tersebut namun tidak terlihat pihak keamanan atau kepolisian yang mengawal acara tersebut yang notabene nya mengundang keramaian dan memakai jalan umum.
Hari itu, suasana kantor desa tidak seperti biasanya, tidak ada pelayanan yang berjalan normal. Hanya ada satu atau dua orang yang mengenakan seragam hitam dengan atribut Ketua RW. Semuanya menunjukkan bahwa hari itu telah dipersiapkan untuk kegiatan syuting.
Tim media melakukan penelusuran ke setiap ruang pelayanan dan Aula Desa, dan ternyata semuanya dipenuhi oleh orang-orang yang diduga sebagai pemeran dan kru syuting iklan. Media mencoba mengkonfirmasi dengan Sekretaris Desa (Sekdes) Sukamantri, namun sayangnya tidak ada di tempat. Akhirnya, tim media mendatangi kediaman Kepala Desa (Kades) Sukamantri, namun Kades juga tidak dapat ditemui.
Beberapa orang yang mengaku sebagai tim transportasi dari acara syuting mengungkapkan bahwa kegiatan di kantor desa Sukamantri adalah syuting iklan untuk Film Netflix yang dilakukan oleh Rumah Produksi Berkah Film dari Bintaro. Melalui telepon seluler, media berhasil mengkonfirmasi dengan Sekdes Satiri, yang membenarkan bahwa kantor desa digunakan untuk kegiatan syuting. Namun terkait penyewaan kantor desa, Satiri menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Kades dan akan disampaikan terlebih dahulu kepadanya,” ucap Sekdes Satiri.
Kantor desa adalah fasilitas publik yang digunakan untuk melayani masyarakat. Penyewaan kantor desa untuk syuting iklan jadi pertanyaan masyarakat,
Kantor desa seharusnya digunakan untuk kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, bukan untuk kegiatan komersial seperti syuting iklan. Penyewaan kantor desa untuk syuting iklan mungkin dapat dianggap tidak etis jika tidak transparan atau tidak sesuai dengan tujuan utama kantor desa.
Jika penyewaan kantor desa untuk syuting iklan diperbolehkan, maka perlu dipastikan bahwa kegiatan tersebut telah mendapatkan izin dari pihak yang berwenang dan bahwa kegiatan tersebut tidak mengganggu kegiatan operasional kantor desa.
(SS/Red)







