Temporatur.com

Menyibak Fakta Terpercaya

Toko Kosmetik Jual Bebas Obat Keras Tramadol, Hexymer, Arplazolam. Sekretaris Jenderal Dpp Lsm Gempita: Peran Aparat Penegak Hukum di Pertanyakan?

Advertisements

Temporatur.com

Jakarata || Adanya peredaran obat-obatan jenis Tramadol dan hexymer di wilayah Hukum Polda Metro Jaya di jual bebas, hal ini diperkuat hasil investigasi awak redaksi yang dengan mudahnya mendapati obat keras terbatas seperti Tramadol, Hexymer  Arplazolam ( Kamlet, KF – red ).

Advertisements

Toko kosmetik di Jl. Pisangan Lama, Pisangan Timur, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. Serta toko kosmetik di Jalan Gading Raya, Pisangan Timur, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, dengan terang-terangan menjual obat-obatan tanpa Izin Edar dari Badan Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM) seperti Tramadol, Hexymer dan sejenisnya (Alprazolam-red). “Saya disini jaga bang, untuk lebih jelasnya abang bicara saja dengan koordinator kita, Namanya Rahmat, “terang penjaga toko dengan perawakan kurus”.

Terpisah, Reza pemilik toko di Jalan  Gading Raya, Pisangan Timur, Jakarta Timur mengatakan kepada awak redaksi Temporatur.com melalui telpon seluler, Senin (22/04), “Abang kenal Erick? Itu kerabat saya wartawan, Ketua wartawan Indonesia”.

Lebih lanjut Reza dengan nada tinggi  menghardik,” Kalau Kakak saya semua Anggota (TNI-Polri-red), jadi kalau abang mau tulis ya tulis aja saya tidak takut”.

Terpisah, Seretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Generasi Muda Peduli Tanah Air ( Lsm Gempita) Drs. Aris Sucipto M.si melalui pesan singkat WhatsApp kepada awak redaksi Temporatur.com, Senin (22/04), mengatakan,” Tramadol dan Hexymer serta keras terbatas lainnya merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf, maraknya peredaran obat jenis tersebut kian memprihatinkan karena sangat jelas dampaknya, selain marak tindak kriminal, tawuran, begal dan berimplikasi kontigensi di kemudian hari”.

“Yang menjadi pertanyaan besar adalah, dimana peran Aparat Penegak Hukum (APH), Serta Dinas terkait karena dapat dipastikan toko kosmetik tersebut tidak mengantongi Nomor Izin Edar (NIE), dan sudah diatur oleh Undang Undang Kesehatan Republik Indonesia No. 36 tahun 2009, serta Undang Undang Farmasi no 7 Tahun 1963, “pungkas Aris.

(Lie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *