Temporatur.com

Menyibak Fakta Terpercaya

Pizza Tak Layak Konsumsi Kerap di Jual, Pizza Hut Tak Jalankan SOP

Advertisements

Pizza Tak Layak Konsumsi Kerap di Jual, Pizza Hut Tak Jalankan SOP!

Jakarta-Temporatur.com || Pizza menjelma jadi salah satu makanan yang sering dipesan ketika malas keluar rumah. Roti bertabur aneka topping ini seringkali datang dalam ukuran besar, sehingga tak selalu dapat dihabiskan dalam sekali makan. Tapi sangat disayangkan adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kelompok orang (Karyawan Pizza Hut) yang diduga menjual Pizza yang sudah tidak layak untuk dikonsumsi. Tak hanya itu, diduga kuat adanya pelanggaran terkait Undang Undang Ketenagakerjaan oleh PT. Sarimelati Kencana Tbk terhadap karyawan.

Advertisements
Pizza Tak Layak Konsumsi Kerap di Jual, Pizza Hut Tak Jalankan SOP
Pizza Tak Layak Konsumsi Kerap di Jual, Pizza Hut Tak Jalankan SOP

Menurut pengakuan mantan karyawan kepada awak redaksi Temporatur.com” Benar mas Desember 2023 ada pizza tidak layak untuk dikonsumsi yang dijual Dan tidak di input. Dari permasalahan itulah saya diberhentikan. Padahal jelas bayak yang terlibat. Dan hanya saya yang diberhentikan dengan pesangon dua bulan saja, padahal saya sudah berkerja di PT. Sarimelati Kencana Tbk selama 24 Tahun”.

Terletak digerai Pizza Hut Jalan Cinere Raya no. 88, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat. Kuat dugaan gerai tersebut melakukan penjualan pizza tidak layak konsumsi . “Ya digerai tersebut sudah sebanyak dua kali mengeluarkan pizza tidak layak. Dan itu diketahui manager store, serta shift manager. Karna pizza tersebut tidak di input,” sambung sumber Temporatur.com Minggu, (3/03).

Pada saat awak media mencoba untuk konfirmasi kebenarannya. PT. Sarimelati Kencana. Tbk, tidak memberi jawaban atas keterlibatan (IS) shift manager, (S) Area manager, (DF) Distrik manager, (AI) Cook, (MY) Crew 3 cook. Yang mengetahui pizza tersebut sudah tak layak untuk dikonsumsi.

Tony H Baharuddin S.Sos, CFIP, CIAP, yang juga sebagai Ahli K3, Konsultan Ahli di PT Ekadanta Cendekia Sertifikasi Jakarta, buka suara. “Seharusnya sebagai pemegang merek dagang, tentunya harus mengambil sikap terkait masalah tersebut. Dan jika ditemukan adanya pelanggaran dalam SOP, jelas pihak terkait harus bertanggung jawab,” Ungkap nya kepada Temporatur.com, Jum’at (8/03).

Lebih lanjut Tony mengatakan,” Jangan-jangan SOP nya hanya kamuflase, tidak ada, Jika pun ada praktik yang tidak sesuai SOP Ini sudah berulangkali terjadi dan diketahui bersama”.

“Ini perlu ditindak, Dalam UU Pangan Setiap orang yang melanggar (Pasal 143) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar, seharusnya BPOM RI mengambil sikap tegas atas pelanggaran yang terjadi di gerai Pizza milik PT. Sarimelati Kencana Tbk,” pungkas Tony

(Lie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *