Jakarta, – Temporatur.com || Ironis dan mencengangkan, seorang pedagang pil koplo nekat berjualan obat terlarang di kawasan yang tak jauh dari Markas Polres Metro Jakarta Selatan. Aktivitas ilegal itu diduga sudah berlangsung lama tanpa tersentuh penindakan aparat. Dari pantauan di lapangan, lokasi penjualan obat keras terbatas jenis trihexyphenidyl dan hexymer itu berada di salah satu kios kecil yang beroperasi di Jalan Melawai X Rt. 02 Rw. 06, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Warga sekitar mengaku sudah lama mengetahui adanya praktik jual beli obat terlarang tersebut. “Udah lama jualan di situ, tiap hari ramai yang beli. Padahal deket banget sama kantor polisi,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya kepada temporatur.com, minggu (5/10). Bahkan pedang mengakui berani berjualan lantaran sudah memberikan koordinasi bulanan kepada oknum aparat. “Saya hanya jaga bang. Biasa urusan koordinasi itu urusan bos langsung yang setor,” jelas pedagang kepada temporatur.com (5/10). Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak […]
Jakarta, – Temporatur.com || Ironis dan mencengangkan, seorang pedagang pil koplo nekat berjualan obat terlarang di […]
Berita terkait
Kategori: Narkoba
Pedagang Akui Toko Pil Koplo Milik Oknum Mabes Polri Berinisial ‘S’
Jakarta, – Temporatur.com || Praktik peredaran obat keras terbatas jenis pil koplo kembali menjadi sorotan. Seorang penjual pil koplo di Jalan Bukit Duri Tanjakan, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan mengaku bahwa toko tempatnya menjual obat-obatan terlarang tersebut ternyata miliki seorang oknum anggota Mabes Polri berinisial S. Pedagang mengungkapkan bahwa dirinya hanya bekerja di toko tersebut, sedangkan kepemilikan usaha berada di bawah kendali S. “Saya disini hanya jaga bang. Toko ini milik bos ‘S’, dia dari mabes polri,” jelas pria kurus kepada awak redaksi (2/10). Pengakuan itu membuat awak redaksi cukup tercengang. Tidak seharusnya aparat penegak hukum terlibat dalam peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar. Kios perlengkapan kosmetik ilegal yang menjual obat keras terbatas tanpa izin edar resmi dari BPOM jelas menyalahi aturan. Dalam hal ini tentu ada pelanggaran, di duga kuat oknum tersebut memanfaatkan seragam aktif-nya untuk melindungi toko tersebut dari jerat hukum. Jelas ada pelanggaran terkait Undang Undang […]
Surati Presiden, LaNyalla Sampaikan Kegelisahan Pelaku Olahraga
Kegelisahan para pelaku dan pengurus olahraga nasional, dalam hal ini Komite Olahraga Nasional Indonesia dan Induk Cabang Olahraga, menjadi perhatian Anggota DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Ia pun bersurat kepada Presiden Prabowo Subianto agar Kepala Negara mengetahui secara utuh duduk perkara itu.
Polsek Cengkareng Diduga Terima Setoran dari Penjual Obat Keras Ilegal.
Jakarta, – Temporatur.com || Polsek Metro Cengkareng, Jakarta Barat, diduga terlibat praktik pungutan liar dengan menerima setoran dari sejumlah penjual obat keras tanpa izin edar. Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang menemukan peredaran obat daftar G dijual bebas di sejumlah kios dan warung di kawasan Cengkareng. Warga sekitar menyebut praktik tersebut telah berlangsung cukup lama. Para penjual obat keras ilegal diduga leluasa beroperasi lantaran adanya “koordinasi” berupa setoran rutin kepada oknum aparat. “Kalau tidak setor, kios bisa langsung ditutup. Tapi kalau sudah setor, mereka aman,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya. Masih menurut sumber. “Biasa untuk koordinasi toko itu dikenakan 1,5 juta per bulan untuk setiap toko,” jelas sumber kepada awak media. Sungguh angka yang sangat fantastis jika di hitung dari banyaknya toko kosmetik yang menjual obat keras terbatas di wilayah hukum Polsek Cengkareng. Peredaran obat keras seperti tramadol, hexymer, hingga trihexyphenidyl marak dijual tanpa resep dokter. Obat-obatan […]
Bandar Sabu Yang Miliki Kebun Ganja di Tumpang di Tangkap Satresnarkoba Polres Malang
MALANG– Kepolisian Resort Malang, Polda Jatim, mengungkap kasus peredaran narkotika dan sekaligus penanaman ganja di wilayah Kecamatan Tumpang. Penggerebekan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Malang Polda Jatim pada Jumat (01/8/2025) dini hari tersebut, Polisi menemukan 16 paket sabu seberat total 10,56 gram serta 38 batang tanaman ganja yang siap panen. Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo P.S. melalui Kasi Humas, AKP Bambang Subinajar mengungkapkan penggrebekan dilakukan setelah Polisi menerima laporan dari masyarakat, terkait aktivitas yang mencurigakan di rumah tersebut. AKP Bambang mengatakan, dalam operasi ini Polisi menangkap seorang pria berinisial AM (32), warga setempat. Perlu diketahui, Selain paket sabu dan tanaman ganja, Polisi juga mengamankan biji ganja, peralatan hisap, serta alat tanam dan pemeliharaan tanaman ganja. Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan dalam temuan ini mengindikasikan pelaku terlibat dalam dua jenis kejahatan narkotika sekaligus, yakni membudidayakan ganja serta mengedarkan sabu. “Dari penggeledahan, kami amankan sabu yang dikemas dalam plastik […]
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.