Alfahrizal HA : ” Sebagai Pejabat Publik Harusnya Untuk Tidak Bersikap Diskriminatif
Organisasi Advokat Tengah Di goncang Isu Panas, Lantaran Terdapat Bola Liar dikalangan Advokat oleh pernyataan Kepala Satuan Tugas Penerangan Administrasi Badan Hukum RI, Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM, Hilman Soecipto, S.Sos., S.H., M.H., yang menyebut hanya tujuh organisasi advokat diakui pemerintah, memicu kontroversi di kalangan advokat.
Hilman sebelumnya menegaskan bahwa tujuh organisasi advokat yang diakui pemerintah dan berwenang melaksanakan amanat UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat adalah PERADI, KAI, HAPI, PERADIN, KNAI, AAI, dan DPN Indonesia. Ia juga menekankan calon advokat harus lebih selektif memilih organisasi yang profesional dan beretika, sambil mengingatkan bahwa banyak perkumpulan berbadan hukum yang mengaku sebagai organisasi advokat tetapi tidak menjalankan kewajiban sesuai UU. (10/11/25) lalu.
Kami Secara resmi Atas nama lembaga, Selaku Pengurus Organisasi Advokat Himpunan Penasihat Hukum Syariah Indonesia resmi bersurat kepada kementrian Hukum untuk dapat memberikan sanksi kepada yang bersangkutan atas polemik yang saat ini terjadi dilapangan. Terang Alfahrizal HA
Hal senada juga dilakukan beberapa Organisasi Advokat dari kalangan Perkumpulan Advocaten Indonesia, Peradi Bersatu, dan beberapa organisasi Advokat lain.
Pejabat pemerintah yang seharusnya memberikan ketentraman di masyarakat justru dengan sengaja melemparkan bola liar, hal ini dinilai sangat mencederai pemerintah prabowo yang tengah berbenah dalam mekanisme birokrasi.
“Sebagai pengurus organisasi Advokat hipkumsi, saya menyayangkan sikap tidak profesional ditunjukkan oleh pegawai kementerian Hukum, sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah dan pembantu mentri haruslah elok bersatu padu menciptakan kedamaian dan ketentraman, khususnya dikalangan praktisi. ” Terang Alfahrizal HA
Lebih lanjut dirinya menambahkan “sebagai organisasi Advokat, kami turut berkontribusi kepada pemerintah khususnya kementerian Hukum untuk terus bersinergi menciptakan posbakum desa di seluruh pelosok, kita bergandengan tangan untuk menciptakan keadilan terhadap hukum di bumi Pertiwi ini. ”
” Ditengah semangat yang kami bangun, Teramat sayang kami juga harus berkonflik atas ketidaknyamanannya terdapat sikap individu pegawai kementerian Hukum republik Indonesia. ” Tutupnya.
(Red)







