Terungkap Dugaan Pelaku Asusila di Pondok Pesantren di Bekasi Ayah dan Anak

Advertisements

 

Bekasi – Temporatur.com

Polisi mengamankan pria bernama H, juga dikenal sebagai Aki Udin, bersama dengan MHS, yang merupakan pemilik dan guru di sebuah pondok pesantren di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. Keduanya diduga melakukan tindak pencabulan terhadap beberapa santriwati di pondok pesantren tersebut.

Advertisements

Ternyata H dan MHS merupakan ayahdan anak.

“Hubungan antara pelaku H alias Aki Udin dan MHS adalah sebagai ayah dan anak yang bertanggung jawab atas pengelolaan pondok pesantren,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedy Aditya Bennyahdi kepada wartawan pada hari Sabtu, 28 /09/ 2024.

Twedy mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari tiga orang tua santriwati yang menjadi korban dari tindakan buruk yang dilakukan oleh H dan MHS. Menurut laporan tersebut, ketiga korban mengalami pencabulan pada bulan Februari, Maret, dan Agustus tahun 2020.

Setelah menerima laporan tersebut, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku. Upaya ini dilakukan dengan bantuan dari tokoh masyarakat setempat untuk menghindari kemungkinan amukan dari warga dan keluarga korban. Selanjutnya, dilakukan Visum Et Repertum di RSUD Bekasi terhadap korban untuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Dalam kasus ini, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk keadilan bagi korban dan sebagai tindakan preventif agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *