H. Boksu Mengajak Masyarakat Peduli Transparansi dalam Demokrasi dan Pantau KPU
H. Boksu Mengajak Masyarakat Peduli Transparansi dalam Demokrasi dan Pantau KPU
Kabupaten Bekasi || Temporatur.com
Ketua Umum LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa )H. Rahmat Gunasin, menegaskan pentingnya transparansi dalam administrasi sebagai syarat utama pencalonan kepala daerah di Kabupaten Bekasi.
Dalam pernyataannya, Ia mengungkapkan bahwa syarat pengajuan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi salah satu syarat yang harus dipatuhi oleh setiap calon kepala daerah.
LHKPN bertujuan untuk memastikan keterbukaan dalam pengelolaan harta kekayaan pejabat publik, dan menjadi tolak ukur bagi masyarakat untuk menilai integritas dan komitmen seorang calon kepala daerah terhadap pemberantasan korupsi.
“Transparansi adalah kunci utama dalam pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Setiap calon kepala daerah, khususnya di Kabupaten Bekasi, wajib tertib dalam administrasi, termasuk melaporkan LHKPN sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa beberapa calon belum mematuhi hal ini. Contohnya, salah satu calon yang akan mencalonkan diri untuk posisi kepala daerah di Kabupaten Bekasi belum menyerahkan LHKPN untuk tahun 2021,” kata H. Rahmat Gunasin.yang akarab disapa H.Boksu.
Dirinya menambahkan bahwa LSM Triga Nusantara Indonesia akan terus memantau perkembangan ini, serta mendesak KPU dan Bawaslu untuk memperketat pengawasan terhadap kelengkapan administrasi, terutama dalam hal kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN.
Menurutnya, tanpa transparansi dan keterbukaan, upaya untuk membangun pemerintahan yang bersih hanya akan menjadi angan-angan.
Syarat sah calon bupati di Indonesia memang mencakup kewajiban untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Regulasi yang mengatur hal ini adalah:
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pemilihan kepala daerah, yang mengatur kewajiban calon kepala daerah untuk menyampaikan LHKPN.
Calon bupati harus menyampaikan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai syarat administrasi dalam proses pencalonan.
Ketentuan dalam Regulasi:
LHKPN diatur dalam beberapa peraturan yang mengikat, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pasal 5 UU ini mengharuskan penyelenggara negara melaporkan kekayaannya saat mulai, selama, dan setelah menjabat.
2. Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Dalam peraturan ini, penyelenggara negara, termasuk calon kepala daerah, diwajibkan melaporkan kekayaannya kepada KPK sebagai bentuk transparansi dan pencegahan korupsi.
3. Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Dalam aturan ini, LHKPN menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.
Perlu kita ketahui bersama Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah, papar H. Boksu
“Berdasarkan regulasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), semua calon kepala daerah wajib menyerahkan LHKPN sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas harta kekayaan.
Ini diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang mewajibkan setiap calon kepala daerah untuk melaporkan kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon kepala daerah tidak terlibat dalam praktik korupsi, dan menjadi bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan wewenang.
Jika calon kepala daerah tidak melaporkan LHKPN atau tidak memenuhi kewajiban ini, pencalonannya bisa dinyatakan tidak sah, imbuhya.
Dengan adanya kewajiban tersebut, H. Rahmat Gunasin meminta semua calon kepala daerah di Kabupaten Bekasi untuk segera melaporkan LHKPN mereka. Hal ini akan menjadi langkah penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi di tingkat daerah. cetusnya.
Ketua KPUD Kabupaten Bekasi Ali Rido Pastikan Tiga Bakal Calon Tidak Tehambat dalam Proses Pengambilan nomor urut
Sementara itu Ali Rido ketua KPUD Kabupaten Bekasi saat dikonfirmasi media menjelaskan perihal tanggapan keberatan salah satu bakal calon (Dani Ramdan- red) yang dilayangkan LSM Trinusa.
Ali Rido mengatakan bahwa terkait persyaratan Dani Ramdan sudah lengkap dan tidak ada hambatan, sekalipun ada yang masuk memberikan tanggapan masyarakat terkait Dani Ramdan adanya elemen masyarakat yang melaporkan kepada KPU. Aduan masyarakat yang merupakan serangkaian tahapan yang diperbolehkan namun tentunya harus sesuai aturan perundang undangan dan persyaratan pelaporan harus terpenuhi sesuai mekanisme, kata Ali Rido., Minggu 22/09/2024.
“Menyikapi hal tersebut kami sudah melakukan klarifikasi terhadap terlapor dan setelah kami melakukan konfirmasi secara langsung indikasi yang di layangkan kepada terlapor tidak substansi.
Hal tersebut sudah sesuai dengan norma pasal 7 ayat 2 huruf j pada UU 10 tahun 2016, junco pasal 14 ayat 2 huruf i PKPU 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil wali Kota. Adapun hal lain yang diadukan tidak berkenaan dengan syarat pencalonan pada Paslon.
” Jadi Dani Ramdan, tidak ada yang terhambat, sudah memenuhi syarat, dan dalam waktu dekat akan di tetapkan dan mengambil no urut sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kab Bekasi, yang siap berkompetisi dengan baik, ” ungkap Ali Ridho.
H.Boksu menambahkan jika memang acuan dan regulasi yang ditetapkan KPU ada kejanggalan maka LSM akan melakukan aksi demonstrasi penolakan terhadap Dani Ramdan.
Dikutip dari halaman website resmi KPK 05 Agustus 2024 bahwa KPK Menerbitkan surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2024
Terbitkan Surat Edaran, KPK Ingatkan Bakal Cakada Wajib Lapor LHKPN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau setiap Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Cakada) dapat mulai menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-nya, sebagai salah satu syarat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas atas harta kekayaan yang dimiliki seorang penyelenggara negara, sehingga menjadi tahapan syarat yang penting dalam pemilihan kepala daerah ini.
“Maka untuk membantu Bakal Cakada dalam pelaporan LHKPN, agar mudah dan cepat, KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pemberian Tanda Terima LHKPN dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” ungkap Pahala.
H.Bosksu menegaskan dalam menanggapi pernyataan ketua KPUD Kabupaten Bekasi Ali Rido bahwa dalam
Peraturan Terkait Kewajiban Melaporkan Harta Kekayaan
Bakal Calon Kepala Daerah
Dikatakannya,bahhwa dalam UU No. 28 Tahun 1999 Penyelenggaraan Negara yang Bersih Dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme telah diatur kewajiban bagi para penyelenggara negara untuk mengumumkan dan melaporkan harta kekayaan baik sebelum dan setelah menjabat.
Dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota, mengatur:
Pasal 7 ayat (2) huruf J
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
j) menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
Pasal 45 ayat (1)
Pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota disertai dengan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan.
(2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
surat tanda terima laporan kekayaan calon dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j;
Dalam hal mendukung pelaksanaan pelaporan harta kekayaan bagi bakal calon kepala daerah, pada tanggal 31 Maret 2020 KPK menerbitkan Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Dan Pemberian Tanda Terima Dalam Proses Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota. Surat tersebut juga berisi apabila LHKPN yang disampaikan bakal calon tidak lengkap maka KPK akan menyampaikan pemberitahuan kepada Bakal Calon mengenai bagian dari LHKPN yang masih harus diperbaiki dan/atau dilengkapi oleh Bakal Calon paling lambat 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak diterimanya pemberitahuan tersebut oleh Bakal Calon.
Berdasarkan Peraturan KPU No.8 tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 14 ayat (2) huruf (i) menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
Selanjutnya masih dalam peraturan yang sama yaitu Peraturan KPU No.8 tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 20 ayat (2) huruf (c) menyebutkan bahwa dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang wajib disampaikan kepada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota adalah surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan calon dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggaraan negara, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2) huruf i.
Kewajiban penyerahan LHKPN bagi Calon kepala daerah, memiliki kewajiban untuk:
1. Menyerahkan bukti tanda terima penyerahan LHKPN sejak yang bersangkutan dinyatakan WAJIB MELAPORKAN LHKPN dalam hal ini sejak menjadi pejabat negara.
2. Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat;
3. Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pension.
4. Mengumumkan harta kekayaannya secara terbuka
Namun saat di cek di LHKPN KPK bahwa LHPKN tahun 2021 saudara Dani Ramdan tudak tercantum, tutup Ketua Umum LSM Triga Nusantara Indonesia.**
(SS/Red).