Bekasi Jabar II Temporatur.Co
Kami berapa kali menemukan pengepul minyak SPBU 34.175.52 jenis pertalite, yang diduga banyak para oknum yang terlibat membekap para mafia pertalite sering
Lalulalang membawa jerigen, jalan Raya Cikarang Selatan kami menemukan kendaraan dengan dia membawa dirigen yang telah berisi penuh minyak sejenis pertalite yang berada di daerah Cikarang Selatan.
Tempat kumpulnya para pemain/mafia salah satu lahan kosong diduga milik pak kades berinisial “k”mengapa sampai saat ini belum ada tindakan dari Kapolsek Cikarang Selatan atau Pertamina pusat di duga lahan kosong sering dipakai ajang tempat. minum-minuman alkohol yang membuat resah masyarakat awak selaku media bertemu yaitu ketua paguyuban yang berinisial (Sr) ketua paguyuban yang mengkoordinir para oknum kepolisian untuk menyetorkan uang
Keamanan
Mengacu pada Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, baik badan usaha maupun masyarakat dilarang menimbun, menyimpan, atau menggunakan jenis BBM tertentu secara ilegal.Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah. Sanksi yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Direktori Putusandan awak media menilai buruknya kinerja Polsek Cikarang selatan, yang mengabaikan dan tidak ada tindakan hukum bagi para pengepul dan oknum spbuHukum yang mengatur pungli di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP). Dalam UU PTKP, hukuman untuk pelaku pungli adalah:
Pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar untuk pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungli
Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp250 juta untuk orang yang memberikan atau menjanjikan uang atau barang kepada pelaku pungli
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berwenang mengadili tindak pidana pungli.
Pungli juga diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 368 KUHP menyatakan bahwa orang yang memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Setiap undang-undang sudah dijelaskan tapi kenapa tidak ada tindakan sampai saat ini malah menjadi pembiaran untuk para oknum yang tidak bertanggung jawab, tegasnya
Red, tim