Terkait Penyitaan Asset, Mantan Anggota DPRD Kabupaten Sumenep Ajukan Gugatan Praperadilan

Advertisements

Terkait Penyitaan Asset, Mantan Anggota DPRD Kabupaten Sumenep Ajukan Gugatan Praperadilan

Surabaya – Temporatur.com

Advertisements

Akis Jazuli warga desa Talango yang juga Mantan Seorang anggota DPRD Kabupaten Sumenep periode 2019-2024 melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam gugatan praperadilan melawan penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Akis Jazuli mengaku telah membeli dua Kavling tanah kepada H. Sugianto pada tanggal 15 Januari 2021 untuk dibangun Gedung Sekretariat KAHMI / HMI

Dua bidang tanah kavling itu terletak di Blok Melati Kavling 27 dan kavling 28 di Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep dengan luas masing-masing per kavling 150 m² sehingga luas keseluruhannya seluas 300 m².

Dalam keterangannya, dua kavling bidang tanah itu merupakan pecahan dari tanah induk dengan Sertifikat Hak Milik nomor 4139/Kolor atas nama H. Sugianto dengan harga sebesar Rp. 300 juta, termasuk didalamnya biaya proses peralihan kepemilikan dari H. Sugianto kepada Akis Jasuli sebagai pemohon.

Diakui, Akis Jasuli sebagai pemohon praperadilan, bahwa pihaknya telah membayar lunas atas pembelian dua kavling tanah, sehingga, pihaknya telah memiliki hak atas tanah itu dan kemudian dibangun Gedung Sekretariat Graha KAHMI dua lantai.

Namun, pada Tanggal 03 Maret 2024, pembangunan Gedung Graha KAHMI yang belum selesai dibangun itu disita oleh penyidik Polda Jawa Timur atas kasus yang terjadi pada H. Sugianto.

Bahkan, Aklis Jasuli sendiri sudah pernah meminta kepada penyidik Tipikor Polda Jatim supaya tanah dan bangunan tersebut dikeluarkan dari daftar barang sitaan, akan tetapi permohonan itu ditolak oleh penyidik Polda Jatim dengan alasan sudah ada penetapan pengadilannya.

Akis Jasuli, menilai bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim terlalu sewenang-wenang dan merugikan kepentingan pemohon. Karena penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Jatim atas tanah dan bangunan kantor Graha KAHMI itu sudah bukan milik H. Sugianto

Kemudian tim kuasa hukum Akis Jasuli sebagai pemohon itu, memohon kepada hakim tunggal PN Surabaya untuk mengabulkan permohonannya, bahwa penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Jatim itu tidak benar dan tidak tepat sasaran.

Jadi kuasa hukum, Akis Jasuli itu menerangkan, kalau Tanah yang disita penyidik Polda Jatim itu adalah aset milik tersangka H. Sugianto yang tidak ada hubungannya dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, ungkapnya

Sementara, pelapor tanah Kas Desa (TKD) di Kab. Sumenep, H. Mohammad Siddik, SH, saat ditemui reporter Surabaya pagi, mengaku, pihaknya akan terus mengawal kasus TKD itu sampai tuntas. Bahkan pihaknya akan berusaha pelaku tindak pidana korupsi itu benar-benar dimiskinkan oleh Negara. Katanya

“Jadi, penyidik dari Polda itu tidak mungkin salah dalam melakukan penyitaan terhadap sejumlah asset milik H. Sugianto, kalau pun pembeli itu mengajukan prapid itu urusannya dengan penjual”

Pokoknya langkah Polda Jatim itu sudah benar dengan melakukan penyitaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang telah merugikan negara kurang lebih 114 Miliyard, pungkasnya.**

(Faisol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *