Jakarta – Temporatur.com || Marak peredaran obat keras terbatas di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Peredaran obat golongan HCL di Jakarta Selatan dikategorikan sangat bebas. Siapa pun bisa dengan mudah membeli obat keras terbatas. Di duga kuat adanya keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polres Jakarta Selatan. Hal ini diperkuat pernyataan penjaga toko kosmetik di Jalan Moh. Kahfi I /98, Rt.8 /04, Jagakarsa, Jakarta Selatan setor uang kepada oknum Polisi. “Biasa bos yang setor kordi bulanan bang ke Polisi., kalau untuk media kita kasih ke Teguh (oknum Media-red). Makanya kami bisa berjualan obat bang, kalau disini hanya kerja sebagai penjaga toko, dan saya juga wartawan bang,” Jelas pria berkacamata kepada Temporatur.com, Minggu (29/09).
Hasil pantauan awak redaksi, sore hingga malam toko itu selalu ramai. Pembelinya dari berbagai kalangan. “Hal tersebut jelas menunjukan lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum dalam menyikapi penyakit masyarakat (Pekat), siapa tokoh intelektual Aparat Penegak Hukum yang bermain dibalik maraknya peredaran obat keras terbatas (Pil koplo-red), siapa Bertanggung jawab?, “ungkap Kamper yang juga Aktivis 98 kepada Temporatur.com, Minggu (29/9).
Lebih lanjut Kamper mengatakan, “Tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf. Sehingga dapat memberikan efek halusinasi pada penggunany, dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf”.
“Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar yang dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” pungkas Kamper.
(Lie)