Jakarta – Temporatur.com || Masyarakat resah akan peredaran obat golongan HCL seperti Tramadol dan Hexymer yang marak beredar di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Hal ini jelas menunjukan minimnya kepercayaan masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum (APH).
“saya resah hampir setiap sudut penjual pil koplo mudah didapat. Ke khawatiran saya berdasar mas, karna saya memiliki anak laki yang Masih duduk di bangku SMP,” jelas marni yang juga warga sekitar kkepada Temporatur.com, Minggu (29/09).
Peredaran pil kplo diduga kuat ada keterlibatan oknum berseragam Aktif dan dinas kesehatan dalam peredaran obat keras terbatas di wilayah Jalan Bintara Raya I A, Bintara Jaya, Kec duren sawit, Kota jakarta timur, dki jakarta.
“Toko ini milik bos, saya hanya jaga saja bang. Biasa bos yang setor ke oknum polisi tiap Bulannya bang, dan kita kordinasi juga ke oknum TNI” jelas penjaga toko kepada Temporatur.com.
Lanjutnya, pedagang yang berdampingan juga ikut berkomentar,”itu yang punya dari angkatan pak, sepertinya dari oknum anggota dari salah satu Batalyon,” Pungkas Pedagang kepada Temporatur.com.
“Tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf, sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf, ” terang pengamat kebijakan publik yang juga aktifis 98.
“Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ungkap Kamper melalui pesan singkat WhatsApp.
“Maraknya peredaran obat keras terbatas menjadi pekerjaan instansi Kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya dalam memberangus Kartel jaringan obat keras terbatas. Atau memang peredaran obat keras sengaja dijadikan lahan basah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan semata, siapa bermain, siapa Bertanggung jawab?”.
(Lie)