Temporatur.com

Menyibak Fakta Terpercaya

Sniper Indonesia Sayangkan Pemberitaan yang Menghakimi

Advertisements

Sniper Indonesia Sayangkan Pemberitaan yang Menghakimi

Bekasi – Dengan adanya pemberitaan disalah satu media cetak, dengan judul ” Terkait Penyelewengan Anggaran Sejumlah Oknum Pejabat RSUD Cibitung Diduga Dijemput Penegak Hukum” pihak RSUD merasa keberatan dan dirugikan.

Advertisements

Direkrutur RSUD Cibitung dr. Arief Kurnia menegaskan bahwa berita tersebut dibuat dengan narasumber yang tidak dapat dipastikan kebenarannya, sehingga menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

dr. Arief sangat menyayangkan munculnya berita yang tidak berdasar ini. Menurutnya, seorang jurnalis memiliki tanggung jawab untuk menguji informasi yang diperoleh berdasarkan fakta yang ada, bukan sekadar opini atau dugaan. Ia menekankan pentingnya integritas dalam dunia jurnalistik untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut, dr. Arief menjelaskan bahwa pemberitaan tersebut sama sekali tidak benar dan tidak memiliki dasar faktual. Ia memastikan bahwa tidak ada pejabat RSUD Cibitung Kabupaten Bekasi yang dijemput oleh aparat penegak hukum terkait dugaan penyelewengan pajak dan anggaran.

Semua aktivitas di rumah sakit berjalan sesuai prosedur dan diawasi dengan ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

“Seyogianya seorang Jurnalis selalu menguji informasi berdasarkan fakta dan bukannya opini,” tukasnya.

Selain itu, dr. Arief juga mengajak semua pihak untuk lebih bijaksana dalam menerima dan menyebarkan informasi. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu mencari sumber informasi yang kredibel dan memverifikasi kebenaran berita sebelum mempercayainya.

Dengan demikian, dapat dihindari penyebaran informasi yang menyesatkan dan merugikan pihak-pihak tertentu.
Penegasan Dr. Arief ini diharapkan dapat menghentikan spekulasi yang beredar dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap RSUD Cibitung Kabupaten Bekasi. Ia berkomitmen untuk terus memperbaiki pelayanan dan transparansi di rumah sakit guna memberikan pelayanan medis yang terbaik bagi masyarakat.
Penjelasan Humas RSUD Cibitung Mengenai Kondisi Internal dan Berita Miring Lainnya

Naman Sulaeman, S.K.M., yang menjabat sebagai Humas RSUD Cibitung, juga memberikan klarifikasi terkait berbagai pemberitaan miring lainnya yang beredar mengenai rumah sakit tersebut. Dalam penjelasannya, Naman menegaskan bahwa tidak ada pejabat RSUD Cibitung yang dijemput oleh penegak hukum. Ia memastikan bahwa kondisi internal rumah sakit saat ini dalam keadaan baik-baik saja, beroperasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Menanggapi isu-isu terkait tunggakan pembayaran dalam pembelian alat-alat medis, Naman dengan tegas membantah hal tersebut. Menurutnya, semua transaksi pembelian alat medis dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia juga menepis tuduhan adanya pungutan uang dalam proses penerimaan tenaga harian lepas (THL), dan menekankan bahwa proses rekrutmen dilakukan secara profesional dan transparan tanpa ada pungutan liar.

Naman menyatakan bahwa berita-berita tersebut tidak sesuai dengan fakta dan data yang ada. Ia menyayangkan adanya informasi yang tidak benar yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Namun, Naman juga menyampaikan apresiasinya terhadap fungsi media sebagai sosial kontrol, selama informasi yang disampaikan berdasarkan fakta yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Bahwasanya saya selaku Humas RSUD Cibitung sangat menghargai rekan media yang memiliki fungsi sebagai sosial kontrol. Namun adanya pemberitaan bahwa ada tunggakan terkait pembelian alat-alat dan pungutan uang dalam penerimaan THL adalah berita yang tidak dapat dipastikan akan kebenarannya dikarenakan tidak sesuai dengan fakta dan data yang ada,” tegas Naman.

Hal tersebut juga didukung dan diamini oleh Gunawan ketua umum Sniper Indonesia.

Gunawan menyampaikan, apa yang dilakukan oleh Direktur RSUD dengan mengajukan Hak Jawab kepada media massa yang menyajikan pemberitaan yang menghakimi secara sepihak sudah tepat.

“Langkah itu sudah benar agar media massa dapat membuat berita dengan menyajikan hak jawab agar di kemudian hari tidak lagi terulang berita yang sifatnya opini yang menyesatkann ujarnya, (Rabu 29/05)

“Media massa dan wartawan seharusnya menyajikan berita berimbang dan mengedepankan asas praduga tak bersalah agar tidak terjadi trial by the press, yakni berita yang menghakimi secara sepihak.

“Untuk itu pers harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak memiliki niat buruk dalam memberitakan isue tertentu tapi berdasarkan kaidah jurnalistik yang benar” pungkas Gunawan.

(SS/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *