Diduga Menabrak Aturan,Serta Mark-up Pada Dana Desa Candimas Kec.Abung Selatan TA.2023
Lampung Utara || Temparatur.com
Praktik korupsi dana desa oleh kepala desa (Kades) lima tahun terakhir terus mengalami peningkatan. Rendahnya partisipasi masyarakat dinilai menjadi penyebab praktik tersebut terus bertumbuh.Sabtu(25/05/2024).
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mencatat, di 2019 terdapat 45 Kades yang tersandung kasus korupsi. Lalu bertambah di 2020 menjadi 132 Kades, kemudian 159 Kades di 2021, dan 174 Kades di 2022.
Seharusnya Dana Desa (DD) bisa di peruntukan dalam pembangunan infrastruktur serta meningkatkan mutu SDM masyarakat desa agar mengembangkan potensi-potensi yang ada di desa tersebut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa dan Transmigrasi Republik Indonesia No.8 TA.2022 tentang Prioritas Penggunan Dana Desa TA.2023.
Berdasarkan Data Realisasi Dana Desa (DD) Candimas Kec.Abung Selatan TA.2023,Diduga Menabrak Aturan Serta Syarat Akan Konflik Kepentingan Pribadi,Yang mana (Zl) Kepala desa Candimas Merelokasikan Dana Yang Semestinya Tidak Di perbolehkan Sesuai Amanat dan UU pemerintah Tentang Peruntukan Dana Desa serta prioritas Dana Desa.
Relokasi Dana Desa Tahap.II-Penyelenggaraan Pemerintahan Desa : |
Berita Politik
Berita TNI & POLRI
Terpopuler
Laman
![](https://temporatur.com/wp-content/uploads/2024/05/IMG-20240502-WA0167.jpg)