Temporatur.com

Menyibak Fakta Terpercaya

Diduga Menabrak Aturan,Serta Mark-up Pada Dana Desa Candimas Kec.Abung Selatan TA.2023

Advertisements

Lampung Utara || Temparatur.com

Praktik korupsi dana desa oleh kepala desa (Kades) lima tahun terakhir terus mengalami peningkatan. Rendahnya partisipasi masyarakat dinilai menjadi penyebab praktik tersebut terus bertumbuh.Sabtu(25/05/2024).

Advertisements

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mencatat, di 2019 terdapat 45 Kades yang tersandung kasus korupsi. Lalu bertambah di 2020 menjadi 132 Kades, kemudian 159 Kades di 2021, dan 174 Kades di 2022.

Seharusnya Dana Desa (DD) bisa di peruntukan dalam pembangunan infrastruktur serta meningkatkan mutu SDM masyarakat desa agar mengembangkan potensi-potensi yang ada di desa tersebut.

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa dan Transmigrasi Republik Indonesia No.8 TA.2022 tentang Prioritas Penggunan Dana Desa TA.2023.

Berdasarkan Data Realisasi Dana Desa (DD) Candimas Kec.Abung Selatan TA.2023,Diduga Menabrak Aturan Serta Syarat Akan Konflik Kepentingan Pribadi,Yang mana (Zl) Kepala desa Candimas Merelokasikan Dana Yang Semestinya Tidak Di perbolehkan Sesuai Amanat dan UU pemerintah Tentang Peruntukan Dana Desa serta prioritas Dana Desa.

Relokasi Dana Desa Tahap.1
-Penyelenggara Pemerintah Desa :
Pengelolaan/Administrasi /inventaris /Penilaian Aset Desa.(Insentif Bendahara Barang) Rp.2.100.000
Dokumen Keuangan Desa (Penyusunan Dokumen APBDes) Rp.3.209.800
Dokumen Keuangan Desa (Desain & RAB) Rp.6000.000
Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler (Musyawarah APBDes) Rp.3.030.000
Dokumen Pemetaan Kemiskinan Desa secara Partisipatif (Insentif Operator) Rp.4.500.000
Dokumen Pemetaan Kemiskinan Desa secara Partisipatif(Indek desa membangun(IDM)).Rp.2000.000
Dokumen Profile Desa(Profil kependudukan & Potensi Desa)
(Profil Desa) Rp.2.518.500
Penyediaan sarana aset Tetap perkantoran Desa,Komputer(Aset Perkantoran).  Rp.4.320.811
Relokasi Dana Desa Tahap.II-Penyelenggaraan Pemerintahan Desa :
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa
Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial (Oprasional Pemerintahan Desa /Dana Desa )
Rp 5.000.000
Pengembangan Sistem Informasi Desa
Terciptanya Sistem Informasi Desa (Publikasi )
Rp 3.500.000
Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa Terselenggaranya Pengelolaan Administrasi Aset Desa (Insentif Bendahara Barang )
Rp 3.500.000
Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait)
Dokumen Keuangan Desa (Penyusunan Dokumen APBDes )
Rp 3.209.800
Dokumen Keuangan Desa (Desain Dan RAB )
Rp 6.000.000
Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa)
Terselenggaranya Musyawarah Desa Non Reguler (Rembuk Stunting )
Rp 2.008.000
Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler)
Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler (Musyawarah APBDes)
Rp 3.036.000
Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler (Musyawarah RKPDes)
Rp 1.518.000
Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif
Dokumen Pemetaan Kemiskinan Desa secara Partisipatif (Insentif Oprator )
Rp 7.500.000
Dokumen Pemetaan Kemiskinan Desa secara Partisipatif (Indek Desa Membangun ( IDM ))
Rp 2.000.000
Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)**
Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) (Profil Desa )
Rp 2.518.500
Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan
Komputer (Sarana Aset Perkantoran )
Rp 4.320.811.
Ketika Awak media Mencoba Komfirmasi Kepada Kepala Desa Candimas (Zl) Melalui pesan singkat whatsApp Dengan Nmor(08789586Xxxx),Nomor Tersebut Tidak Aktif.Sampai berita ini Di terbitkan awak Media Masih mencoba komfirmasi Dan Kordinasi Kepada Kepala Desa Candimas Dan Dinas-dinas Terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *