Prostitusi Terselubung Berbasis Aplikasi MIChat di Apartment Amethyst Siapa Bertanggung Jawab?, Aktivis 98: Sanksi Tegas Bagi Pelaku Dan Penyedia Tempat

Advertisements

JakartaTemporatur.com || Terkait maraknya prostitusi terselubung di wilayah Hukum Polda Metro Jaya khusunya di Jakarta Pusat. Masyarakat minta Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat segera tertibkan praktik prostitusi terselubung baik yang berkedok apartemen, hotel, dan kost-kostan.

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan awak redaksi Temporatur.com membuktikan, penyakit masayarakat (prostitusi-red) yang beroperasi di Apartment Amethyst di jalan Rajawali Selatan 2 No. 1b/16 RT. 16 RW. 02, Sawah Besar, Jakarta Pusat, khusunya di Tower B begitu sistematis dan terstruktur rapih sehingga tidak terendus Aparat Penegak Hukum (APH).

Advertisements

Prostitusi Terselubung di apartment Amethyst dilakukan dengan modus menggoda pria hidung belang dengan aplikasi MIChat. Selain menjadi pekerja seks komersial para pelaku pun acap kali memeras pelanggan setelah melakukan hubungan seks.

Hal ini diceritakan korban praktik prostitusi terselubung di Apartemen Amethyst. Berawal dari percakapan melalui aplikasi MIChat, korban di jerat dengan rayuan manis sehingga terjadinya kesepakatan, “Rp. 300.000, – , 2 kali main, deal ya, “ujar Nataly.

“Apartment Amethyst, itu patokannya, kalau sudah sampai kabari ya, beb,” rayu Nataly.

Lebih lanjut Nataly menjelaskan, “di lantai 30 kamar 3012, Tower B”.

Terkait Pemerasan yang dilakukan para pelaku prostitusi terselubung di Apartemen Amethyst dengan cara, meminta uang sewa kamar sebesar Rp. 500.000,-.

Hal ini dibenarkan oleh Ali selaku GM Apartment Amethyst dengan mengatakan, “Terima.kasih atas infonya.
Kami sudah koordinasi juga dengan kasatpol PP, dan pernah berkunjung saat itu dengan tim. Kami terbuka, semua untuk membantu”.

“Kami infokan bahwa hotel saat ini, sudah jalan 1 thn bukan OYO lagi. Kami juga membantu memberantas kalau memang ada terkait prostitusi. Karna selama ini kami tidak menyiapkan hal tersebut. Justeru kalau abang bisa kasih info kami akan langsung black.list,”kata Ali melalui pesan singkat WhatsApp kepada Temporatur.com.

Terpisah, Aktivis 98 yang akrab di sapa Kamper mengatakan,” sudah buka rahasia umum praktik prostitusi terselubung berkedok baik apartment,  hotel, maupun kost-kostan. “Untuk polarisasinya memang sistematis karena menggunakan aplikasi MIChat, “kata kamper kepada Temporatur.com,  Kamis, (03/10).

Terkait Prostitusi Terselubung sudah jelas melanggar peraturan perundang-undangan. “Baik penyedia tempat, mucikari, dan pelaku dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur UU Pornografi Nomor 44 Tahun 2008. Bagi penyedia tempat dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 296 KUHP serta Pasal 167 ayat (1) KUHP, sertaUndang-Undang Nomer 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, trafficking atau perdagangan orang, jelas kamper.

“Saya berharap untuk Instansi terkit, baik Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat, Dinas Sosial, maupun Aparat Penegak Hukum khususnya unit Perlindungan Anak Dan Perempuan (PPA) Polres Jakarta Pusat untuk segera ambil tindakan tegas bagi pelaku, mucikari dan penyedia tempat dalam hal ini Apartment Amethyst “pungkas Kamper..

(Lie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *