Temporatur.com

Menyibak Fakta Terpercaya

Peredaran Pil Koplo di Tangerang Kabupaten Kebal Hukum, Penjaga Toko: Untuk APH, Pemilik Toko Langsung yang Kordi Sampai Ke Polda

Advertisements

Tangerang Kabupaten – Temporatur.com || Peredaran obat keras terbatas rupanya menjadi lahan basah bagi sebagian oknum nakal di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Hal ini jelas menjadi pekerjaan berat bagi instansi Kepolisian untuk memberangus kartel pengedar pil koplo.

Belum lepas Dari ingatan kita kasus Iman Maskur yang tewas di tangan aparat berseragam aktif, gegara pil koplo di Tanggerang Selatan. Bahkan sebelumnya Kepolisian Republik Indonesia berhasil membongkar tempat Industri obat keras tanpa legalitas di Bogor, Jawa Barat.
Maraknya peredaran pil koplo tentu harus menjadi perhatian khusus Kementerian Kesehatan. Karna jelas peredaran pil Koplo di jadikan lahan untuk meraup keuntungan semata, bagi oknum tidak bertanggung jawab.

Advertisements


Seperti yang di akui penjaga toko di Jl. Raya Pakuhaji, Kayu Agung, Kec. Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten 15520. “Kalau saya hanya jaga toko, nama Grup nya Tahap Baru, terkait koordinasi itu biasa urusan bos, saya hanya penjaga toko, kordinasi Polsek, Polres dan Sat Pol PP itu juga urusan Bos saya, biasa di sapa B’adun, ” jelas penjaga toko kepada, Temporatur.com (15/08).

Terpisah, saat dikonfirmasi melalui telpon WhatsAp (bertuliskan Askia-26 Mei-2023 -red), Bos Pemilik Toko kosmetik Penjual Obat Keras Terbatas mengaatakan, “Kami memang jual bang, kalo Abang mau lintas ambil aja di toko, Abang gak perlu foto-foto, saya lagi sama APH (Aparat Penegak Hukum). Sudah Satu tahun tidak pernah ada yang foto-foto toko. Terserah Abang aja mau bagaimana. Ucap bos kepada awak Temporatur.com.

Peredaran obat keras terbatas (K) tanpa Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM RI, rupanya menjadi momok yang sangat menakutkan bagi penegak hukum untuk memberangus. Terbukti dengan banyaknya toko kosmetik yang dengan sengaja menjual pil Koplo tanpa tersentuh hukum.

“Perhatikan obat keras HCL dengan lebel tramadol. Peredaran obat itu ada banyak versi. Ada yang di produksi oleh Industri obat keras terdaftar. Dan ada yang di produksi oleh para kartel obat keras. Dari banyaknya industri pik koplo tentunya dalam hal ini Polri wajib mengambil sikap tegas,” terang Kamper pemerhati lingkungan yang juga aktivis 98 kepada awak Temporatur.com, (15/08).

“Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ungkap Sekretaris Jenderal Dpp Lsm Gempita Drs. Aris Sucipto M.Si, (15/8) kepada Temporatur.com.

“Masyarakat keluhkan sikap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) atas maraknya peredaran obat keras terbatas (K) tanpa legalitas yang marak beredar bebas di wilayah hukum Polsek Sepatan. Setali tiga uang. Masyarakat minta pihak Kepolisian dan Dinas Kesehatan Setempat mengambil sikap tegas, akan maraknya penjual Pil Koplo tanpa legalitas jelas. Atau memang peredaran pil koplo di jadikan lahan basah untuk meraup keuntungan semata, siapa bermain? Siapa Bertanggung jawab?,” pungkas Aris.

(Lie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *