Pemdes Dataran Tapus,Diduga Kangkangi Aturan UU NO 6 Tahun 2014, Dan Permendagri No 73 Tentang pengawasan Keuangan Desa
Kabupaten Rejang Lebong- Temporatur.com
Kepala Desa Dataran Tapus Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, diduga tidak transparan dalam penggunaan APBDes tahun 2024 terlihat jelas dengan tidak terpasangnya papan Informasi tentang Anggaran Dana Desa (ADD) yang Dananya sudah dialokasikan Minggu,(15/9/2024).
Dana desa (DD) yang dikuncurkan oleh pemerintah pusat kepada semua desa di seluruh indonesia adalah demi kepentingan masyarakat, bertujuan untuk pemerataan pembangunan dan peningkatan ekonomi di tingkat desa.
Hasil pantauan awak media di kantor desa Dataran Tapus bahwa, tidak ditemukan adanya papan informasi penggunaan APBDes Tahun 2024. Sebagaimana kita ketahui bahwa pemerintah desa wajib memasang dan mempublikasikan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD). Publikasi ini dilakukan sebagai bentuk transparansi informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan amanat dari Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri. No. 73, Tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa.
Saat awak media menyambangi kantor desa tersebut, namun kantor desa tersebut dalam keadaan tutup akhirnya awak media mencoba mendatangi rumah Kades tersebut untuk melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan,
“Apakah ada keperluan, saya mau pergi ada keperluan lain,” ucap kades saat akan dikonfirmasi media ini.
Menurut keterangan warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa, “mungkin Kades belum pasang papan APBDes bang,” ujarnya.
Tim media ini kembali mencoba melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp namun sampai saat ini tidak ada tanggapan hingga berita ini tayangkan,
Untuk kita ketahui bersama bahwa masyarakat perlu mengetahui secara pasti anggaran Desa dan peruntukannya sehingga dengan adanya papan publikasi masyarakat diharapkan mengerti, mengetahui dan ikut mengawasi pembangunan di Desa masing -masing.
Belum semua masyarakat mengetahui status dana desa bahwa dana desa pada hakekatnya adalah milik masyarakat dimana aparat Desa diberi tugas untuk mengelolanya dengan baik dan transparan.
Sebenarnya menurut saya papan informasi ( APBdes) wajib harus ada, jika itu tidak dipublikasikan oleh desa secara transparan melalui papan informasi, berarti Kepala desa Dataran Tapus tersebut sudah melanggar aturan yang ada”cetusnya.
Karena dengan adanya papan informasi penggunaan anggaran tersebut, masyarakat dapat mengetahui besaran anggaran pada Desa tersebut dan penggunaanya secara transparan”tambahnya.
Untuk pengawasan di lapangan, menteri Desa PDTT telah mengintruksikan dan mewajibkan setiap kepala Desa untuk memasang papan pengumuman yang berisikan laporan mengenai semua hal yang berkaitan dengan DD Dan ADD mulai dari besaran Dana yang diterima hingga penggunaan Dana yang terealisasi secara rutin bahkan menteri Desa PDTT akan memberikan sanksi ketika tidak memasang papan pengumuman, namun salah satu desa yakni desa Dataran Tapus tidak mengindahkan aturan tersebut.
Tindakan kurang transparan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Dataran Tapus Kecamatan Bermani Ulu Raya aya, Kabupaten Rejang Lebong dinilai kurang tepat, mengingat bahwa Pemerintah Desa merupakan perpanjangan tangan Dari pemerintah Daerah dan Pusat dengan demikian agar Pemerintah Desa Dataran Tapus agar memasang Baleho/Papan Informasi DD Dan ADD sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat tentang penggunaan anggaran Dana Desa agar tidak menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan masyarakat.
Hasil penelusuran awak media diduga Kepala Desa Dataran Tapus Kecamatan Bermani Ulu Raya , Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Telah menyalahgunakan wewenang dan Mengangkangi peraturan yang berlaku sehingga adanya dugaan memonopoli ADD Tahun 2024.
Reporter: Roby