Temporatur.com

Menyibak Fakta Terpercaya

Penolakan Warga atas Pembangunan Tempat Pemakaman Umum ( TPU ) di Desa Serta Jaya Kecamatan Cikarang Timur

Advertisements

Bekasi -Temporatur.com

Dalam rangka memberikan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat dan Dunia usaha sehingga terwujud keterpaduan pembangunan anatar sektor harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

Advertisements

Dalam hal membangun usaha atau investasi seperti Tempat Pemakaman Umum (TPU) komersial harus merujuk kesesuian tata ruang yang dibolehkan oleh Peraturan Daerah

Artinya dalam memanfaatkan ruang wilayah untuk kegiatan usaha tersebut tidak bisa sesuka hatinya atau kehendak sendirinya pihak pengembang.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi.

Pasal 23 ayat (6) huruf a Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik berupa taman kota, tempat pemakaman umum terdapat di:

Desa Sirnajati Kecamatan Cibarusah;
Desa Sukamukti Kecamatan Bojongmangu;
Desa Sekasejati Kecamatan Cikarang Selatan;
Desa Pasir Tanjung Kecamatan Cikarang Pusat;
Desa Sukaindah Kecamatan Sukakarya;
Desa Mangunjaya Kecamatan Tambun Selatan;
Desa Wanajaya Kecamatan Cibitung; dan
Desa Samudra Jaya Kecamatan Tarumajaya.
Maka dengan berdasarkan Perda no 12 tahun 2011, kita sebagai komponen masyarakat kabupaten Bekasi, harus mendukung penolakan warga Serta Jaya Kecamatan Cikarang Timur atas rencana pengembang membangun TPU Komersial pungkas Darsum sekertatis porum masyatskat serta jaya.

Pasalnya , Tempat Pemakaman Umum yang bernama Khayangan Memorial Park tersebut dibangun di tengah tengah pemukiman warga Desa Sertajaya

Masih kata Darsum sekertaris Forum masyarakat Serta jaya, warganya menolak lantaran pihak Jababeka tidak pernah nelakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelumnya, sementara saat ini tengah dilaksanakan pematangan lahan TPU tersebut.

” Lahan yang akan di buat TPU komersial itu berada ditengah tengah pemukiman warga kami,” Katanya, jumat ( 16/8/2024).

Menurutnya, wajar jika warga melakukan penolakan dan melaporkannya ke pemerintah kelurahaan serta jaya

” Kami dari Forum warga paling bawah tentunya harus melayani aspirasi warga,” Jelasnya.( enan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *