Temporatur.com

Menyibak Fakta Terpercaya

Ulung Purnama Sebut Pemkab Bekasi Jangan Buat Hoaxs Terkait Penerimaan 22 Ribu Warga Ber- KTP Kabupaten Bekasi Terserap di Kawasan Industri

Advertisements

Bekasi – Jabar || Temporatur.com

Dalam keterangan pers releasenya pada Selasa 28 Agustus 2023, praktisi hukum terkenal di Kabupaten Bekasi Ulung Purnama, S H, MH menyoroti dan mengawal tekait persoalan pengangguran yang menjadi isu hangat di masyarakat kabupaten Bekasi.

Advertisements

Ulung mengamati salah satu pemberitaan yang di tayangan website www.bekasi.go.id yang berjudul 22 Ribu Warga Ber- KTP Kabupaten Bekasi Terserap di Kawasan Indistri , ujarnya.

Ulung Purnama mengungkapkan, bahwa foto yang beredar dari website www.bekasikab.go.id, terdapat judul “22 Ribu Warga Ber-KTP Kabupaten Bekasi Terserap di Kawasan Industri” yang disampaikan sebagai pencapaian sepanjang tahun 2022 hingga Juni 2023. Selama periode Januari sampai Desember 2022, 136 perusahaan menyerap 50.637 tenaga kerja, di mana 16.838 tenaga kerja berasal dari Kabupaten Bekasi. Angka ini melebihi target awal yang hanya sebanyak 12.000 tenaga kerja lokal. Pada periode Januari hingga Juni 2023, penyerapan tenaga kerja lokal Kabupaten Bekasi di berbagai perusahaan mencapai 5308 orang. Jumlah tenaga kerja dengan KTP Kabupaten Bekasi yang terserap sepanjang tahun 2022 hingga Juni 2023 adalah 22.146 orang.

“Program pelatihan dan pemagangan yang dilakukan meliputi pelatihan listrik, welding, las CO2, body repair, berbagai keahlian kerjasama dengan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), program pemagangan di perusahaan lokal dan luar negeri, pelatihan wirausaha mandiri, UMKM, Job Fair, dan informasi lowongan kerja. Data tersebut berasal dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi dan disebarluaskan melalui platform-platform media sosial seperti Twitter, TikTok, Facebook, Instagram, dan YouTube.

Ulung Purnama,SH,MH, berpendapat bahwa apa yang ditampilkan oleh website www.bekasikab.go.id tersebut seolah-olah menjawab tuntutan dari Perkumpulan Kaum Penganggur Kabupaten Bekasi yang sebelumnya telah melakukan beberapa kali aksi massa di Komplek Pemda Kabupaten Bekasi. Namun, Perkumpulan Kaum Penganggur Kabupaten Bekasi selama ini tidak pernah direspon atau diajak berbicara mengenai aspirasi masyarakat. Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi seolah-olah merespons tuntutan tersebut dengan mengeluarkan data dan informasi secara online melalui website tersebut dan didistribusikan melalui berbagai platform media sosial seperti Twitter, TikTok, Facebook, Instagram, dan YouTube, cetusnya.

“Judul artikel “Pencapaian 22 Ribu Warga Ber-KTP Kabupaten Bekasi Terserap di Kawasan Industri” yang disampaikan oleh website tersebut menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat umum, khususnya masyarakat Kabupaten Bekasi, termasuk kami sebagai praktisi hukum. Kami merasa heran atas dasar apa angka-angka tersebut dibuat dan apakah angka-angka yang disampaikan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Karena pada kenyataannya, data statistik pengangguran di Kabupaten Bekasi mengalami peningkatan yang cukup tinggi. Diperlukan klarifikasi mengenai perhitungan data tersebut. Selama ini, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi tidak pernah menerima atau menampung aspirasi dari Perkumpulan Kaum Penganggur Kabupaten Bekasi, imbuhnya.

Selanjutnya, Ulung Purnama,SH,MH juga mempertanyakan kebenaran Program Pelatihan dan Pemagangan, apakah benar dilakukan oleh Pemerintah Daerah sendiri atau dilakukan oleh swasta atau Balai Latihan Kerja (BLK) dengan cara berbayar. Juga, di mana lokasi pelatihan tersebut dan apakah memiliki sertifikasi keahlian. Terkait dengan pertanyaan tersebut, Pemerintah Daerah harus memberikan data dan informasi yang akurat dan terbuka kepada masyarakat Kabupaten Bekasi, termasuk dari Perkumpulan Kaum Penganggur, agar informasi dalam website tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Tidak boleh sampai apa yang disampaikan berasal dari data yang tidak jelas atau data yang tidak benar. Jenis-jenis pelatihan dan upaya yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi juga perlu dibuka ke publik untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan, kata Ulung Purnama.

Ulung Purnama,SH,MH mengusulkan agar dibentuk Tim Audit Bersama untuk melakukan audit terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang ketenagakerjaan dan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 9 Tahun 2019 tentang perluasan kesempatan kerja. Hal ini bertujuan agar informasi yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi melalui website dan platform media sosialnya dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Tim Audit Bersama ini harus terbuka dan dapat mengundang stakeholder ketenagakerjaan serta perwakilan dari Perkumpulan Kaum Penganggur dan sejumlah tokoh dan praktisi yang independen untuk melakukan verifikasi data. Selain itu, Perda dan Perbup yang ada perlu dikaji sejauhmana penerapannya di masyarakat, termasuk melakukan konfirmasi terhadap 136 perusahaan dan jumlah tenaga kerja yang mereka serap. Tim Audit Bersama juga perlu melakukan verifikasi terhadap perusahaan di dalam dan di luar Kawasan Industri apakah mereka sudah menerapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang ketenagakerjaan dan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 9 Tahun 2019 tentang perluasan kesempatan kerja yang mengatur bahwa setiap perusahaan di Kabupaten Bekasi harus mengalokasikan minimal 30 persen rekruitmen tenaga kerjanya kepada pencari kerja yang ber-KTP Kabupaten Bekasi. Jika ternyata data yang disampaikan berasal dari data yang tidak benar atau bohong, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dapat dikenakan konsekuensi hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE); tutupnya.(Red)

Sumber : Ulung Purnama, SH.,MH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *