Tegakkan Kebebasan Pers: Pengusiran Wartawan di Bandung Langgar UU No. 40 Tahun 1999 Kebebasan Pers dan UU No. 40 Tahun 1999 Terabaikan di Jawa Barat Kebebasan Pers Terkikis: Pengusiran Wartawan di Bandung Melanggar Undang-Undang

Advertisements

Jika terdapat pejabat publik yang mencoba mengintimidasi atau menghalangi kerja jurnalistik, UU tersebut juga mengatur sanksi berupa denda sebesar Rp500 juta dan hukuman penjara hingga 2 tahun. Kasus ini menunjukkan masih adanya pejabat yang mungkin belum memahami secara menyeluruh peran dan tugas jurnalis yang dilindungi oleh undang-undang.

Redaksi berharap, para pejabat dan penyelenggara kegiatan dapat memahami pentingnya kebebasan pers dalam menjamin keterbukaan informasi kepada publik. Semua kegiatan publik, baik internal maupun eksternal, seharusnya terbuka untuk diliput oleh media, kecuali ada alasan hukum yang jelas untuk membatasi akses tersebut.

Advertisements

Jurnalis memiliki peran penting dalam memberikan informasi yang objektif dan akurat kepada masyarakat tentang kegiatan para pemimpin dan pejabat publik. Oleh karena itu, tindakan menghalangi kerja pers tidak hanya melanggar hak-hak wartawan, tetapi juga merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan informasi.

Redaksi juga menegaskan bahwa jika terdapat pejabat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, sebaiknya dilakukan klarifikasi melalui prosedur yang baik dan bertanggung jawab, bukan dengan tindakan intimidatif. Hal ini penting agar terjalin hubungan yang baik antara media dan para pemangku kepentingan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Mari kita junjung tinggi kebebasan pers dan keterbukaan informasi demi kemajuan demokrasi di Indonesia.

Ref. (Widia mona)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *