Temporatur.com

Menyibak Fakta Terpercaya

Sertipikat Fisik Akan Menjadi Dokumen Elektronik, Ini Penjelasan Kakan ATR/BPN Kabupaten Bekasi

Advertisements

Sertipikat Fisik Akan Menjadi Dokumen Elektronik, Ini Penjelasan Ketua ATR/BPN Kabupaten Bekasi

Bekasi – Jabar || Temporatur.com

Advertisements

Sebanyak 1,4 juta buku sertipikat tanah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akan mengalami transformasi dari dokumen fisik menjadi elektronik.

Kepala Kantor (Kakan)  Pertanahan Kabupaten Bekasi, Darman Satia Halomoan Simanjuntak, menjelaskan bahwa mulai tanggal 3 Juni 2024, sertipikat tanah akan diterbitkan dalam bentuk elektronik katanya.

Pergantian bentuk sertipikat tanah ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan pelayanan pertanahan di daerah tersebut. Proses transformasi akan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan masyarakat pemilik lahan melakukan permohonan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi,ujar Darman Satia Holoman Simanjunt, Jumat,(17/05).

Lanjut Darman menuturkan, meskipun sertifikat tanah dalam bentuk fisik masih sah sebagai bukti kepemilikan, namun perubahan menjadi sertipikat elektronik diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih mudah bagi masyarakat. Kegiatan sosialisasi telah dilakukan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) agar kebijakan ini dapat segera diketahui oleh masyarakat, jelasnya.

Sertipikat elektronik dilengkapi dengan fitur keamanan dan kunci keaslian data untuk memastikan keabsahan informasi selama proses penerbitan dan pencetakan. Kementerian ATR/BPN sudah menyiapkan berbagai fitur keamanan ini sebagai bukti keaslian dari sertipikat elektronik.

Beralihnya sertipikat menjadi elektronik diharapkan dapat memberikan rasa aman lebih bagi masyarakat pemilik hak atas tanah. Ini juga akan memudahkan proses balik nama saat jual beli tanah di masa mendatang.

Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi mengajak PPAT dan seluruh komponen terkait untuk menyebarkan informasi dan edukasi kepada masyarakat. Dukungan dan kerjasama dari semua pihak diharapkan dapat memperlancar implementasi sertifikat tanah elektronik ini.

Dengan adanya sertipikat tanah elektronik, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan memiliki kepastian hukum yang terjamin atas kepemilikan tanah mereka. Transformasi ini menjadi langkah positif dalam memodernisasi sistem pertanahan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses informasi terkait kepemilikan tanah.

“Kami yakin bahwa perubahan ini akan membawa manfaat yang besar bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi. Semoga dengan adopsi teknologi sertipikat tanah elektronik, proses administrasi pertanahan menjadi lebih efisien dan transparan. Mari bersama-sama mendukung transformasi ini demi kemajuan bersama, pungkasnya.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *