Masuk Tanpa Ijin, Rumah Dalam Keadaan Kosong, Oknum Pekerja Perusahaan Listrik Negara (PLN) Area Tanjung Priok Putus Aliran Listrik Rumah Pewarta. 

Advertisements

Temporatur.com

Jakarta || Untuk kesekian kalinya oknum yang mengatasnamakan karyawan PT. PLN area Tanjung Priok, Jakarta Utara bergaya premanisme dalam menjalankan tugasnya. Kali ini oknum yang mengaku karyawan dari PT. PLN Area Tanjung Priok tersebut selain  memasuki pekarangan / halaman rumah  seorang pewarta jurnalsembilan.com  diJalan Papanggo II, Gang Mawar 2, RT. 10 RW. 3, Jakarta Utara tanpa ijin oknum tersebut juga memutus aliran listrik ketika rumah dalam keadaan kosong. “Saya sebagai konsumen sangat menyesalkan tingkah oknum PLN yang memasuki rumah saya tanpa se-izin,” jelas pemilik rumah kepada Temporatur.com, Rabu (8/05).

Advertisements

Dalam Hal ini sangat disayangkan kelakuan oknum tersebut, hal ini tentu menunjukkan buruknya sistem administrasi dan koordinasi PT. PLN kepada pelanggan. Seharusnya setiap pemadaman (pemutusan aliran listrik-red) tidak dilakukan dengan cara-cara premanisme yang tidak beretika.

Terpisah, Aktivis 98, Kamper mengatakan,” seharusnya ketika mengambil tindakan pemutusan aliran listrik terhadap konsumen, PT. PLN lebih mengedepankan tindakan persuasif, bukan dengan cara layaknya premanisme dengan memasuki pekarangan / halaman rumah tanpa se-izin pemilik”.

“Dalam hal ini sudah jelas, konsumen di lindungi oleh Undang-Undang sebagaimana di atur Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Bukan cuma itu, ketika seseorang dan atau siapapun itu ketika memasuki pekarangan / halaman milik orang lain tanpa ijin bisa dikenakan sanksi Pidana hal ini tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 167 ayat 1 KUHP serta Pasal 257 ayat (1) UU 1/2023,” pungkas Kamper.

(Lie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *