Temporatur.com

Menyibak Fakta Terpercaya

Pengolahan Limbah B3 Tanpa Izin Bebas Beroperasi, DLHK Kabupaten Bekasi Tutup Mata?

Advertisements

Pengolahan Limbah B3 Tanpa Izin Bebas Beroperasi, DLHK Kabupaten Bekasi Tutup Mata?

Bekasi || Tempat penyulingan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) jenis tiner (thinner) di Jalan Kedung Pengawas, Babelan, Bekasi Regency, Jawa Barat diduga tidak memiliki izin resmi dari kementerian lingkungan hidup. Usaha ini hanya mementingkan untung besar tanpa memperdulikan dampak berbahaya bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.

Advertisements

Berdasarkan penelusuran awak redaksi temporatur.com, dapat disimpulkan bahwa usaha penyulingan pembuatan tiner ini tidak memenuhi aturan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh kementerian lingkungan hidup dan peraturan pemerintah republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang pengelolaan lingkungan hidup.
Selain itu di lokasi penyulingan limbah (B3) tersebut tidak memiliki Tempat Penampungan Sementara (TPS).

Saat ditemui di lokasi salah satu pekerja mengatakan jika usaha ini milik Sekertaris Desa Sekertaris Desa Kedung Pengawas, Babelan, Kabupaten Bekasi. “Coba abang temui sekdes untuk lebih jelasnya,” jelasnya kepada Temporatur.com di di lokasi, Senin (4/6). Namun, hingga berita ini diterbitkan, sekdes yang diketahui bernama Nirwan Barco belum bisa dikonfirmasi terkait kepemilikan usaha penyulingan tiner ini.

Berdasarkan halis penelusuran Temporatur.com, usaha penyulingan tiner ini diduga tidak mempunyai dokumen pengelolahan lingkungan hidup dan pemanfaatan limbah B3 dan tidak menaati baku mutu air limbah sesuai dengan peraturan perundang – undangan. Ditemui juga pembuangan air limbah dan limbah B3 bekas penyulingan sludge thinner diduga di buang ke media lingkungan hidup dan saluran drainase tanpa sesuai aturan prosedur.

Ditemukan juga diduga tidak melakukan netralisasi atau pengurangan kadar racun limbah yang akan di dumping (pembuangan) limbah b3. Selain itu juga usaha ini tidak memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengelolahan limbah B3

Terpisah, aktivis 98 Kamper berharap kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan kroscek lapangan.
“Jika ditemukan bahwa usaha penyulingan tiner itu tidak berstandar dan ilegal. Di duga kuat adanya main mata dengan petugas,” ujar Kamper kepada Temporatur.com, Senin(10/06).

(Lie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *