Temporatur.com

Menyibak Fakta Terpercaya

Keluarga Korban Pencabulan Seorang Murid Yang Diduga Oleh Oknum Guru SMA Pagar Alam, Tunjuk 4 Pengacara

Advertisements

Keluarga Korban Pencabulan Seorang Murid Yang Diduga Oleh Oknum Guru SMA Pagar Alam, Tunjuk 4 Pengacara

Pagar Alam || Temporatur.com

Advertisements

Dugaan kasus pencabulan murid oleh oknum guru disalahsatu SMA ternama di Pagara Alam yang terjadi pada 3 Juni 2024 terus heboh dan viral dipemberitaan dan dunia maya.

Pasca dilaporkannya oknum guru IS ke Polres Pagar Alam pihak Kepolisian masih mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dam terlapor (IS).

Bahkan melalui kuasa hukumnya IS terduga pelaku membantah akan tuduhan tersebut, dan kasusnya sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.

Merasa ada kejanggalan dalam kasus pencabulan anaknya (AR) ,Kelurga korban melalui orangtuannya telah menunjuk 4 Pengacara yakni Neko Ferlyno SH
C.P.L., Muhammad Yuwanra. SH., Tri Ariyansyah,SH.C.P.L dan Tim Pengacara Agustinus SH., sebagai pendampingan hukum dalam kasus tersebut.

Melalui kantor hukum POEYANK yang berkedudukan di jalan Mayor Ruslan Kelurahan Sidorejo kecamatan Pagar Alam Selatan ditunjuk sebagai kuasa hukum secara sah yang ditandatangani pada Minggu 9 Juni 2024 oleh ayah korban selaku pemberi kuasa.

Melalui keterangan pers releasenya Neko Ferlyno mengatakan bahwa dengan telah ditunjuknya kami secara resmi oleh korban (AR) yang mengalami pelechan seksual, langkah pertama yang akan dilakukan oleh team pengacara yaitu berkoordinasi kepada penyidik yang menangani pelaporan perkara tersebut di Polres kota Pagaralam,
sekaligus akan memberikan bukti otentik terkait pengakuan si terduga pelaku kejahatan dan kekerasan seksual terhadap anak, teeduga pelaku  yang saat ini mengajar pada salah satu sekolah menengah atas yang terkemuka di kota Pagaralam, ungkapnya.

Ketika ditanya oleh awak media yang hadir pada saat release pers tersebut, “apakah benar adanya perdamaian antara pelaku dan korban?  hal tersebut dijawab dengan lantang oleh Neko ferlyno SH CPL memang benar adanya, dan pelaku juga sudah mengakui perbuatannya tersebut, dan apa yang disampaikan beberapa hari kebelakang oleh pelaku kepada awak media tepatnya setelah pemeriksaan di Polres Pagaralam yang menyangkal adanya perbuatan kejahatan seksual yang dilakukan oleh terduga pelaku sangat bertolak belakang dengan fakta yang sebenarnya, yang didapatkan oleh team pengacara ujar Neko.

“Untuk diingat bahwa negara sudah mengatur dalam penjelasan pasal 23 UU no 12 tahun 2022 bahwa. Kasus kekerasan seksual terhadap anak tersebut tidak bisa di selesaikan diluar pengadilan. Artinya perdamaian tersebut bertentangan dengan UU dan jelas dilarang sambung Neko yang terkenal dengan pengacara berkepala plontos.

Lanjut Neko mengatakan, selain itu pula kami mendesak pihak Polres Pagaralam agar segera menangkap dan menahan pelaku kejahatan seksual terhadap anak tersebut,guna menghindari sikap ambigu pelaku yang masih leluasa melakukan kegiatan dan aktivitas diluar sana dan bukan tidak mungkin adanya korban korban lain yang tidak berani bersuara karena melihat pelaku masih dapat menghirup udara segar di luar sana. Dan menurut kami, hal tersebut juga akan berdampak pada sisi fsikis korban yang melihat pelaku seolah tidak ada permasalahan,tegasnya.

“Kemudian kami juga meminta agar Kapolres Pagaralam segera menerbitkan sprint perlindungan sementara kepada korban kejahatan seksual ,sekaligus mengajukan permohonan kepada LPSK untuk memberikan perlindungan kepada korban,hal yang kami maksud tersebut telah sejalan dengan penjelasan bunyi pasal 42,43,44 dan seterusnya dalam UU no 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual, tandasnya.

Ditempat yang sama Muhamad Yurwanra SH mengingatkan pihak- pihak yang mencoba mendukung dan melindungi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut, untuk tidak melakukan hal hal tersebut karena ketika ada pihak pihak yang mencoba mengaburkan dan mendukung perbuatan pelaku maka sesuai bunyi penjelasan pasal BAB III tepatnya pasal 19 UU no 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual ancaman pidana nya terhadap hal tersebut di ancam hukuman penjara 5 tahun lamanya, tamnag Yurwanra SH.

Sebelum menutup release pers kedua pengacara tersebut yaitu Neko Ferlyno SH CPL dan Muhammad Yurwanra SH menghimbau kepada pemerintah kota Pagar Alam agar berperan aktif dan bukan bersikap pasif terhadap kasus tersebut karena ini menyangkut kewenangan yang di wajibkan oleh Negara dalam UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan terhadap anak.anak ataupun korban tersebut seharusnya mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah kota Pagar Alam dalam hal asesmen terhadap kesehatan mental, psikis dan kejiwaan bagi korban.Karena sampai saat ini korban belum mendapatkan hak tersebut dari pemerintah kota Pagaralam terkhusus pihak-pihak yang bersangkutan, tutupnya.

Reporter : Sudi Supratman Keperwil Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *